Connect With Us

Polisi Lacak Sumber Dana Panti Asuhan Tempat Pencabulan di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 14 Oktober 2024 | 07:00

Panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang anak asuhnya jadi korban pencabulan pemilik dan pengurus yayasan, Sabtu 5 Oktober 2024. (Tangerangnews / Yano)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan anak-anak di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang yang dilakukan oleh pemilik dan pengurusnya terus bergulir.

Kini Polda Metro Jaya tengah mendalami berbagai aspek, termasuk sumber dana operasional panti asuhan tersebut.

"Sumber dana ini merupakan salah satu bagian yang kami dalami, bekerja sama dengan instansi terkait," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Tribratanews yang melansir Tempo, Minggu 13 Oktober 2024.

Menurut Ade Ary, mengatakan panti asuhan yang berdiri sejak 2006 tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Sosial. 

Hal ini menambah kompleksitas kasus, karena operasional panti asuhan tersebut selama 18 tahun belum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

"Sudah dari 2006 itu aktanya, kegiatannya seperti itu. Ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk mengusut tuntas tidak hanya tindak pidana yang diduga dilakukan, tapi juga berbagai aspek lain, termasuk legalitas dan sumber pendanaan panti asuhan.

Sebagai informasi, Panti Asuhan Darussalam An’nur menjadi sorotan setelah kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual mencuat ke permukaan.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yaitu ketua yayasan Sudirman, 49, dan dua orang pengurus panti, Yusuf Bachtiar, 30, dan Yandi Supriyadi, 29. Diduga tersangka Yandi kabur dan kini masih dalam pengejaran oleh polisi.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill