MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap bertambahnya korban dalam kasus pencabulan di panti asuhan Yayasan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
“Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu lagi (kategori anak),” ungkapnya, Rabu 9 Oktober 2024.
Berdasarkan data, jumlah korban yang sebelumnya tujuh orang kini menjadi delapan. Dengan rincian lima korban anak dan tiga korban dewasa.
Usia korban berkisar antara 13 hingga 18 tahun, semua berjenis kelamin laki-laki.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menangkap Sudirman, 49, selaku ketua yayasan dan Yusuf Bachtiar, 30, sebagai pengasuh.
Penyidik juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka Yandi Supriadi, 29, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota.
"S ini adalah pelaku utama. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S. Ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGSpanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews