PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026
Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:05
PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".
TANGERANGNEWS.com – Polisi saat ini tengah memburu Yandi Supriyadi (28), seorang pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di panti asuhan Yayasan Darusallam Annur.
Yandi Supriyadi yang berdomisili di Gang Jahe Bojong, RT 02 RW 11, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, melarikan diri dan kini berstatus buron. Polisi pun menyebar foto-foto pelaku lengkap dengan ciri-cirinya.
Ciri-ciri pelaku yang telah dirilis oleh pihak kepolisian seperti perawakan kurus, badan tinggi dengan kulit putih.
Pelaku diketahui terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Yayasan Darusallam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Bersama dua tersangka lainnya, yang juga pengurus yayasan tersebut, Yandi Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Namun, sebelum berhasil ditangkap, ia kabur dari kejaran polisi. Saat ini, statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa polisi masih terus berupaya melacak keberadaan Yandi Supriyadi.
"Kami minta bantuan masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang telah disampaikan," ujar Kapolres, Selasa 8 Oktober 2024.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Yandi Supriyadi diminta untuk segera melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota melalui nomor telepon 0822-1111-0110 atau layanan darurat 110
Diketahui, polisi sudah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yakni Sudirman selaku pimpinan yayasan serta Yusuf Bahtiar sebagai pengasuh panti asuhan.
Korbannya sebanyak tujuh orang terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa. Para korban terutama anak-anak merupakan anak asuh yayasan tersebut.
Saat konferensi pers, Kapolres menyatakan bahwa tindakan para tersangka didorong oleh orientasi penyimpangan seksual sesama jenis.
“Perbuatan tersebut karena ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” jelasnya.
Zain menegaskan bahwa beberapa barang bukti telah disita dari lokasi kejadian, termasuk pakaian korban dan hasil pemeriksaan psikis terhadap para korban oleh psikiater.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 6 Huruf C Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".
TODAY TAGKabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews