Connect With Us

Polisi Sebar Foto Yandi Supriyadi Pelaku Cabul Terhadap Anak di Panti Asuhan, Ini Dia Ciri-cirinya 

Redaksi | Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:14

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memperlihatkan foto buronan Yandi Supriyadi, salah satu pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di panti asuhan Yayasan Darusallam An'nur. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com – Polisi saat ini tengah memburu Yandi Supriyadi (28), seorang pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di panti asuhan Yayasan Darusallam Annur. 

Yandi Supriyadi yang berdomisili di Gang Jahe Bojong, RT 02 RW 11, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, melarikan diri dan kini berstatus buron. Polisi pun menyebar foto-foto pelaku lengkap dengan ciri-cirinya. 

Ciri-ciri pelaku yang telah dirilis oleh pihak kepolisian seperti perawakan kurus, badan tinggi dengan kulit putih. 

Pelaku diketahui terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Yayasan Darusallam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Bersama dua tersangka lainnya, yang juga pengurus yayasan tersebut, Yandi Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Namun, sebelum berhasil ditangkap, ia kabur dari kejaran polisi. Saat ini, statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa polisi masih terus berupaya melacak keberadaan Yandi Supriyadi. 

"Kami minta bantuan masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang telah disampaikan," ujar Kapolres, Selasa 8 Oktober 2024. 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Yandi Supriyadi diminta untuk segera melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota melalui nomor telepon 0822-1111-0110 atau layanan darurat 110 

Diketahui, polisi sudah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yakni Sudirman selaku pimpinan yayasan serta Yusuf Bahtiar sebagai pengasuh panti asuhan. 

Korbannya sebanyak tujuh orang terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa. Para korban terutama anak-anak merupakan anak asuh yayasan tersebut. 

Saat konferensi pers, Kapolres menyatakan bahwa tindakan para tersangka didorong oleh orientasi penyimpangan seksual sesama jenis. 

“Perbuatan tersebut karena ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” jelasnya. 

Zain menegaskan bahwa beberapa barang bukti telah disita dari lokasi kejadian, termasuk pakaian korban dan hasil pemeriksaan psikis terhadap para korban oleh psikiater.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 6 Huruf C Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

KAB. TANGERANG
Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Dikurangi

Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Dikurangi

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:46

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan kebijakan pengurangan jam kerja pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya selama periode Ramadan 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill