Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Polisi telah menangkap dan dua tersangka terkait kasus dugaan pencabulan anak di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Jumat 4 Oktober 2024.
Kedua tersangka itu masing-masing pemilik yayasan berinisial S, 49, dan pengurus berinisial YB, 30.
Menurut Ade Ary, masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran.
"Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya, dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan," jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga tersangka yang sudah diamankan akan dikenakan dengan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Aksi pengendara motor yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai jadi perhatian serius Kepolisian Negara Republik Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews