Connect With Us

Marak Kasus Kekerasan Seksual Anak, Predikat Kota Layak Anak Tangsel Dipertanyakan

Yanto | Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:31

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Halimah Humayrah Tuanaya, Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Fakultas Hukum Unpam menyebut saat ini ada sebanyak 63 kasus tercatat di UPTD PPA.

Adapun jumlah korban bisa lebih dari satu anak dari tiap kasus.

Karena itu, ia menilai saat ini Tangsel dalam kondisi darurat kekerasan seksual anak. Predikat Kota Layak Anak pun tidak lebih sebatas formalitas saja.

"Kota Tangsel tidak lagi pantas menyandang statusnya sebagai Kota Layak Anak. Justru sebaliknya, menjadi kota yang tidak ramah, bahkan berbahaya bagi anak-anak," ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024.

Status berbahaya bagi anak-anak ini tidak hanya karena kekerasan seksual, tetapi juga penculikan yang belakangan di alami sejumlah anak di Kota Tangsel.

Menurut Halimah, semestinya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melibatkan akademisi, aktivis perlindungan anak setempat, dalam melakukan penilaian terhadap suatu daerah, untuk menentukan predikatnya sebagai Kota Layak Anak.

"Jadi, jelas sekali Predikat Kota Layak Anak tidak lebih sebatas formalitas," tegasnya.

Dijelaskan Halimah, dibutuhkan pendekatan komprehensif dan terkoordinasi menyikapi maraknya kekerasan seksual anak.

"Diperlukan edukasi publik tentang tindak pidana kekerasan seksual secara terus menerus agar publik terus waspada, calon pelaku mengurungkan niatnya melakukan kejahatan dan orang yang mengalami, melihat, atau mendengar kekerasan seksual berani untuk melaporkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Secara khusus, pemerintah pusat perlu segera mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan penguatan lembaga layanan bagi korban.

UPTD PPA harus segera melakukan perbaikan dengan membuat layanan sistem satu atap (one stop service).

"Jadi jika ada korban mengadu, maka cukup di UPTD PPA saja, petugas kesehatan, psikolog, polisi yang datang dan dengan segera ke UPTD PPA untuk melayani dan memenuhi segala kebutuhan korban," ujarnya.

Masih dikatakan Halimah, aparat Kepolisian harus mengacu juga pada UU TPKS dalam melakukan penanganan kekerasan seksual.

Polisi wajib berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga korban yang membutuhkan perlindungan bisa dilindungi.

LPSK juga akan menghitung besarnya restitusi yang bisa korban mintakan kepada pelaku.

Hak-hak seperti hak pemulihan, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta hak-hak lainnya harus menjadi fokus dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"Jadi bukan melakukan penghukuman dengan mengkebiri pelaku. Terlebih masalah hukuman kebiri ini sudah menjadi kontroversi sejak UU Perlindungan Anak memuat hukuman kebiri, sehingga penerapannya perlu telaah yang lebih komprehensif," papar Halimah.

AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

BANTEN
Keren, PLN Banten Raih Predikat Emas untuk Pengamanan Infrastruktur Vital Nasional

Keren, PLN Banten Raih Predikat Emas untuk Pengamanan Infrastruktur Vital Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 | 10:51

PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Banten meraih predikat emas dalam audit pengawasan dan pengendalian (Wasdal) implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas).

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill