Connect With Us

Operasi Patuh Jaya 14-27 Juli 2025 di Kota Tangerang, Ini Lokasi dan Sasarannya

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 14 Juli 2025 | 14:56

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Polres Metro Tangerang Kota, Senin 14 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan operasi patuh jaya 2025,  hari ini, Senin 14 Juli sampai 27 Juli 2025.

Operasi Patuh Jaya kembali digelar untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin kabagops, AKBP Bayu Suseno di lapangan apel Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota  Tangerang, dihadiri TNI, Dishub dan Satpol PP serta Jasa Raharja Kota Tangerang. Senin, 14 Juli 2025, pagi.

Bayu menyampaikan, operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Jumlah Personel yang terlibat operasi patuh jaya sebanyak 155 personil gabungan. Lokasi target Operasi yakni, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gatot Subroto," kata Bayu.

Sementara dijelaskan Kasat Lantas AKBP Noptah Histaris Suzan, operasi Patuh Jaya 2205 akan dilaksanakan dengan sejumlah tahapan, mulai dari tahapan kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum.

Terkait lokasi mana saja yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2025, Noptah menyebutkan akan memfokuskan ke daerah yang belum terpasang ETLE dan riskan terjadi pelanggaran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap keselamatan berkendara. Operasi patuh jaya ini akan menyasar perilaku dari pengendara guna meminimalisir permasalahan berlalu lintas seperti angka kecelakaan maupun terkait kepatuhan berkendara di jalan raya," bebernya.

 

Berikut sembilan target operasi Patuh Jaya 2205 yang akan dilaksanakan:

1. Pengendara dalam pengaruh Alkohol.

2. Pengendara kendaraan bermotor melawan arah

3. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

4. Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt.

5. Kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu.

6.  Pengemudi dibawah umur.

7. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang. 

8. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB.

9.  Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

KOTA TANGERANG
Truk di Bangka Kepergok Hendak Selundupkan 4,7 Ton Balok Timah ke Kota Tangerang

Truk di Bangka Kepergok Hendak Selundupkan 4,7 Ton Balok Timah ke Kota Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 19:58

Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) menggagalkan upaya penyelundupan 231 balok timah ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

TANGSEL
Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill