Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Seorang oknum guru ngaji di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga melakukan pelecehan kepada murid perempuannya.
Korban dari aksi pria berinisial MH, 40, tersebut diduga ada 8 anak perempuan di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Alvino Cahyadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan kasus pelecehan tersebut.
"Sudah (menerima laporan)," katanya kepada awak media, Senin 30 September 2024.
Alvino mengungkapkan, korban telah membuat laporan polisi pada Minggu 29 September 2024, malam. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
"Penyidik kami sedang mendalami kasus tersebut," lanjutnya.
Berdasarkan informasi, MH, merupakan seorang pengajar agama dan amil marbot di Masjid kawasan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. Ia dilaporkan telah melakukan pelecehan kepada murid perempuannya yang diduga berjumlah ada 8 anak.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGRatusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews