Connect With Us

Pembina Pramuka di SMK Tangsel Akui Lakukan Pelecehan, Sekolah Buka Pengaduan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 23 September 2024 | 14:41

Ilustrasi pelecehan seksual. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pembina Pramuka berinisial HDW mengakui terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya pada tahun 2010 lalu.

Hal tersebut dikatakannya pada saat diklarifikasi oleh pihak SMKN 5 Kota Tangsel, pada Minggu, 22 September 2024, sebelum akhirnya dinonaktifkan sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut.

"Yang bersangkutan kalau kasus yang dulunya mengakui," ungkap Kepala SMKN 5 Kota Tangsel Rohmani Yusuf, Senin 23 September 2024.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap guru yang pernah meraih penghargaan Pancawarsa I dari Kwarcab Pramuka Tangerang Selagan (Tangsel) ini, akan diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

"Kita serahkan ke Provinsi untuk selanjutnya dipelajari dan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," jelas Rohmani.

Selain itu juga, SMKN 5 Kota Tangsel, juga membuka pengaduan, jika ada siswanya yang diduga menjadi korban pelecehan.

Mengingat, HDW sudah sejak 2013 mengajar di SMKN 5 Kota Tangerang, baik sebagai guru IPAS ataupun pembina Pramuka.

"Kami sedang menerima dan mengumpulkan aduan-aduan, baik dari peserta didik, orang tua ataupun laporan dari rekan sejawat atau guru,"katanya.

KOTA TANGERANG
Atasi Macet Pasar Induk dan Perlintasan Rel KA Tanah Tinggi, Fly Over Sudirman Bakal Dibangun 2027

Atasi Macet Pasar Induk dan Perlintasan Rel KA Tanah Tinggi, Fly Over Sudirman Bakal Dibangun 2027

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:23

Fly Over Sudirman akan segera dibangun untuk mengatasi kemacetan kronis yang terjadi di kawasan Pasar Induk dan perlintasan jalur rel kereta api (KA) Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KAB. TANGERANG
Banjir Tangerang Makin Parah Gegara Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Revisi Perda RTRW

Banjir Tangerang Makin Parah Gegara Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Revisi Perda RTRW

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bakal melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 9 Tahun 2020 akibat banyaknya titik banjir yang ada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill