Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Pembina Pramuka berinisial HDW mengakui terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya pada tahun 2010 lalu.
Hal tersebut dikatakannya pada saat diklarifikasi oleh pihak SMKN 5 Kota Tangsel, pada Minggu, 22 September 2024, sebelum akhirnya dinonaktifkan sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut.
"Yang bersangkutan kalau kasus yang dulunya mengakui," ungkap Kepala SMKN 5 Kota Tangsel Rohmani Yusuf, Senin 23 September 2024.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap guru yang pernah meraih penghargaan Pancawarsa I dari Kwarcab Pramuka Tangerang Selagan (Tangsel) ini, akan diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
"Kita serahkan ke Provinsi untuk selanjutnya dipelajari dan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," jelas Rohmani.
Selain itu juga, SMKN 5 Kota Tangsel, juga membuka pengaduan, jika ada siswanya yang diduga menjadi korban pelecehan.
Mengingat, HDW sudah sejak 2013 mengajar di SMKN 5 Kota Tangerang, baik sebagai guru IPAS ataupun pembina Pramuka.
"Kami sedang menerima dan mengumpulkan aduan-aduan, baik dari peserta didik, orang tua ataupun laporan dari rekan sejawat atau guru,"katanya.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews