Hendak Edarkan 13 Paket Sabu, Pria di Sepatan Diciduk Polisi
Selasa, 23 Juni 2026 | 22:24
Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan guru agama berinisial M, 39, jadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 8 murid perempuannya di kawasan Kecamatan Ciputat.
Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro menjelaskan pelaku melakukan pelecehan dengan modus mengiming-imingi membuka mata batin para korban.
Korbannya yakni murid perempuan yang masih di bawah umur insial G, 12, S, 14, A, 15, P, 17, T, 13, C, 16, C, 16, dan F, 16.
"Tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban, dengan mengatakan dapat membuka aura dan mata batin para korban," katanya, Kamis 3 Oktober 2024.
Tersangka juga mengatakan jika membuka mata batin, yakni korban dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya.
"Tapi syaratnya, para koban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka," ujar Wakapolres.
Setelah melakukan perbuatan asusila tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban sekitar Rp200.000 hingga Rp500.000.
Lalu, tersangka memerintah mereka agar tidak bercerita kepada orang lain sambil memberikan ancaman.
"Korban diancam dan disumpah bila melaporkan hal tersebut, akan gila dan tidak mempunyai anak kandung atau mandul," terang Wakapolres.
Atas tindakannya, tersangka M diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGJadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
Pendopo, salah satu unit usaha di bawah naungan Kawan Lama Group, menandai perjalanan 15 tahunnya dengan menggelar perayaan bertema Jejak Karya Nusantara.
Pengurus baru Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) Kota Tangerang periode 2026-2030 melakukan audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang di ruang rapat Kadin, Rabu 24 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews