Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com- Akun media sosial TikTok pribadi dari pemilik panti asuhan Darussalam An'nur di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang jadi tersangka kasus pencabulan anak tak luput dari bulan-bulanan netizen.
Akun dengan username @abisudirman265 itu menuai beragam hujatan dari netizen usai beredar berita pencabulan yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan tersebut.
Dalam akun itu, terlihat video-video dokumentasi kegiatan dari panti asuhan tersebut, serta beberapa aktivitas pribadi dari tersangka yang juga pemilik panti asuhan.

Salah satu video yang paling banyak ditonton diunggah pada 18 Mei 2022 silam dengan jumlah 117 ribu penonton.
Terlihat, tersangka tengah berjalan di sebuah lokasi seperti taman-taman bunga dalam ruangan. Hal itu pun menjadi sorotan dari netizen.
Tersangka juga beberapa kali mengunggah video yang menunjukkan kedekatannya dengan anak-anak panti asuhan.
"Lihat gesturnya aja udah bisa ketebak. Kaum pelangi," komentar akun @alkanalubna dikutip Selasa, 8 Oktober 2024.
"wew orang2 knp sih, bisa bisanya modelan kek gini dijdiin, akh sudahlah dr gestur aj dah," timpal akun @fenhisudirman.
"sbnrnya dari cara jalan dan bahasa tubuh aja gw udh bisa nebak," kata akun @Antomas.
Para netizen menilai gestur dan perilaku tersangka sudah mengindikasikan adanya kelainan seksual hingga ia tega mencabuli anak-anak asuhnya sendiri yang kesemuanya juga merupakan laki-laki.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews