Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Sosok pemilik Panti Asuhan Yayasan Darusallam An'nur di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, dikenal warga sebagai sosok yang suka menolong dan bersedekah.
Sebelum terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak panti, seorang warga yang enggan disebutkan namanya bercerita yayasan tersebut sudah berdiri sejak 15 tahun yang lalu. Pemiliknya pria berinisial S, kerap membantu warga.
"Orangnya sih kalau keluar baik, tidak pelit, suka berbagi rejeki kepada warga sekitar," katanya, Minggu 6 Oktober 2024.
Ia pun tidak menyangka ketika mengetahui ternyata S ditangkap polisi lantaran mencabuli anak asuhnya sendiri. Bahkan ketika awal kasus itu viral, S membantah dan menyebutnya hoaks.
"Benar-benar tidak menyangka saja, yang awalnya pelaku bilang informasi tersebut hoaks justru terbukti," ujarnya.
Aen, warga Kunciran Indah menceritakan asal-usul yayasan itu berdiri. Menurutnya yayasan sudah ada sejak ia masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) sekitar belasan tahun lalu.
Awalnya, yayasan itu tempat untuk mengaji bagi anak-anak warga sekitar.
"Pemilik yayasan suka beramal tidak tanggung-tanggung. Sama warga luar biasa baik. Namun saat mendengarkan informasi ini sangat disayangkan sekali," katanya.
Ia, mengetahui kasus itu tersebut saat salah satu korban berani speak up kepada Aktris Dean Desvi. Sejumlah warga sekitar pun tidak percaya, bahkan sampai saat ini masih ada yang membela pelaku.
"Saya yang awalnya ragu jadi percaya 100 persen. Tapi masih ada juga yang tidak percaya, mungkin karena image pelaku yang selama ini suka membantu," imbuhnya.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGKomisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews