Connect With Us

Pasca Kasus Pelecehan, Pemkot Tangerang Awasi Ketat 72 Panti Asuhan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:31

Mensos Saifullah mengunjungi anak-anak panti asuhan korban dugaan pelecehan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang, Selasa 8 Oktober 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendata sebanyak 72 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti asuhan yang terdaftar untuk dilakukan pengawasan.

Hal ini menyusul kasus pelecehan seksual terhadap 12 panti asuhan yang dilakukan pemilik dan pengurus Yayasan Darussalam Annur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 

Menteri Sosial (Menos) Saifullah mengaku, penanganan yang dilakukan pada kasus ini melalui Pemkot Tangerang sudah bagus. Yakni, terlihat dari koordinasi seluruh elemen dan penyampaian data yang lengkap tanpa ada yang ditutup-tutupi. 

“Kinerja Pemkot Tangerang sudah bagus, semua disampaikan apa adanya. Buktinya, semua data anak-anak dicari begitu juga data Lembaga Kesejahteraan Sosial disampaikan secara terbuka. Di Kota Tangerang ada 72 yang terdaftar,” ungkap Saifullah usai meninjau di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang, Selasa 8 Oktober 2024.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan masalah tersebut menjadi perhatian khusus, untuk dilakukan pendataan dan pengawasan pada keberadaan LKS di Kota Tangerang.

"Selain itu, mengaktifkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk terus memonitoring wilayahnya dengan aktif,” tegas Herman. 

Pihaknya juga mengajak seluruh perangkat Pemkot Tangerang melalui elemen masyarakat, untuk sama-sama memonitor dan mengawasi seluruh lembaga yang ada di Kota Tangerang.

"Ini menjadi perhatian khusus untuk merumuskan kebijakan terbaik demi kepentingan masyarakat, dalam hal ini mereka yang berada di dalam lingkungan yayasan atau panti,” tambah Herman.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemkot Tangerang menerima laporan adanya dugaan pelecehan di panti asuhan. Selanjutnya lewat DP3AP2KB dilakukan asesmen hingga terbukti adanya korban untuk dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian. 

Setelah dilakukan pendalaman, Pemkot Tangerang langsung mengevakuasi 12 anak yang tersisa di dalam panti asuhan tersebut ke RPS Dinsos Kota Tangerang, pada Jumat 4 Oktober 2024 malam. 

Pemkot Tangerang terus mengawal dan memfasilitasi secara penuh pengusutan kasus dugaan pelecehan di panti asuhan.

Mulai dari kebutuhan makanan atau pakaian anak-anak, pencarian keluarga atau orang tua, proses tes kesehatan, konseling psikis, visum, trauma healing hingga memastikan pemindahan anak-anak pascakasus ini selesai.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill