TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental dengan modus sewa untuk taksi online.
Dua orang tersangka berinisial SA dan IR berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol B-2976-BYJ.
Kanit Ranmor Sat Reskrim Polres Tangsel Iptu Donny Irawan Nasution membeberkan kronologi peristiwa ini bermula pada tanggal 5 Mei 2026.
Saat itu, tersangka SA mendatangi kantor perusahaan rental PT Adan Perkasa Abadi di Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra, dengan dalih akan digunakan sebagai kendaraan taksi online.
Dalam melancarkan aksinya, SA tidak sendirian. Ia diantar oleh tersangka lainnya, yakni IR yang bertugas memantau situasi dari luar kantor rental selama proses administrasi sewa menyewa berlangsung.
Sinyal GPS Diputus
Kecurigaan mulai muncul sehari setelah mobil tersebut dibawa pergi, tepatnya pada 6 Mei 2026. Pelapor berinisial RBK. mendapati bahwa sinyal Global Positioning System (GPS) yang terpasang di dalam mobil sewaan tersebut tiba-tiba mati secara misterius di wilayah Pandeglang, Banten.
Merasa ada yang tidak beres, pihak rental langsung melakukan pengecekan ke lokasi titik terakhir sinyal GPS tersebut terdeteksi.
Namun, setibanya di sana, mobil Daihatsu Sigra itu sudah raib dari lokasi. Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Ranmor Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Donny dikutip Jumat 12 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa mobil sewaan tersebut sengaja dilarikan untuk digadaikan di wilayah Pandeglang.
Bergerak cepat dari pengakuan pelaku, tim buser langsung melakukan pengembangan ke lokasi penadahan dan berhasil menemukan sekaligus menyita kembali armada milik korban.
Setelah seluruh proses penyitaan rampung, Polres Tangsel langsung menyerahkan kembali mobil Daihatsu Sigra tersebut kepada pemilik aslinya.
Momen pengembalian aset ini pun diwarnai rasa haru dan sujud syukur dari pihak korban yang sempat pasrah kehilangan mobilnya.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolres Tangerang Selatan, Kasat Reskrim, Kanit Ranmor, dan personel Sat Reskrim atas ditemukannya kembali unit mobil saya. Semoga Polres Tangsel semakin jaya,” ungkap sang pemilik kendaraan, Ramdhan Budqorah Kurtubi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Polres Tangsel dalam memberantas tindak pidana jalanan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha lokal dari ancaman sindikat penggelapan.