Connect With Us

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Kegiatan belajar mengajar siswa SD Negeri Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pembagian wilayah tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat menentukan sekolah berdasarkan lokasi tempat tinggal sekaligus mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu.

“Pembagian wilayah domisili ini dirancang agar orang tua atau wali yang akan mendaftarkan anaknya tidak perlu bingung lagi memiliki sekolah yang terdekat serta meminimalkan adanya penumpukan pendaftar di satu sekolah tertentu,” ujar Wahyudi, Rabu, 20 Mei 2026.

Pemkot Tangerang memastikan pembagian wilayah domisili ditentukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah dengan tetap memperhatikan daya tampung masing-masing sekolah.

Untuk jalur domisili wilayah, pelaksanaan SPMB 2026 dijadwalkan berlangsung pada 12-13 Juni 2026 untuk jenjang SD dan 26-27 Juni 2026 untuk jenjang SMP.

Wahyudi mengimbau para orangtua dan wali murid segera mengecek wilayah domisili agar proses pendaftaran nantinya berjalan lancar.

“Kami mengimbau kepada semua orang tua atau wali bisa memperhatikan pembagian wilayah yang telah ditentukan sehingga bisa langsung melakukan persiapan sampai memiiki sekolah yang sesuai dengan wilayah domisili khusus yang memilih jalur domisili,” katanya.

Berikut pembagian wilayah domisili SPMB 2026 di Kota Tangerang. 

Wilayah 1 meliputi Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Pinang, serta Kelurahan Petir dan Kelurahan Gondrong di Kecamatan Cipondoh.

Wilayah 2 meliputi Kecamatan Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, dan Kecamatan Neglasari.

Wilayah 3 meliputi Kecamatan Periuk, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Cibodas, dan Kecamatan Jatiuwung.

KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

SPORT
Pesta Gol di Kandang Lawan, Persita Tangerang Bantai Persik Kediri 1-5

Pesta Gol di Kandang Lawan, Persita Tangerang Bantai Persik Kediri 1-5

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:57

Berlaga di kandang lawan justru tidak membuat Persita Tangerang gentar. Skuad berjuluk Pendekar Cisadane mampu menekuk lutut Persik Kediri dengan skor telak 1-5 dalam laga pekan kedelapan Super League 2026-2027 yang digelar di Stadion Brawijaya

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill