Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNews.com– PT Angkasa Pura II selaku operator bandara, salah satunya Bandara Soekarno-Hatta mengajak penumpang dan tenan komersial untuk mengunduh aplikasi Indonesia Airport milik mereka. Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pada Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, sejumlah bandara di lingkungan AP II sudah beroperasi dengan terminal baru seperti Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal Baru Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, dan juga Terminal Baru Bandara Sultan Thaha Jambi yang baru saja diresmikan oleh Presiden RI.
“Kami meyakini terminal-terminal baru ini akan berdampak positif dalam meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal kapasitas daya tampung penumpang pada masa peak season seperti di akhir tahun,” katanya.
Penumpang pesawat sekarang juga dapat mengakses secara mudah berbagai informasi penerbangan, tenant komersial di terminal, dan informasi-informasi penting lainnya terkait seluruh bandara di bawah AP II dengan mengunduh aplikasi Indonesia Airports melalui Google Playstore.
“Sehingga dapat mempermudah dan memperlancar perjalanan penumpang di periode sibuk ini. Aplikasi ini adalah layanan terbaru kami guna meningkatkan pelayanan sekaligus bagian dari kampanye Smart Airport. Bagi penumpang yang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini juga dapat menikmati layanan konektivitas WiFi super cepat hingga 50 Mbps,” jelas Muhammad Awaluddin.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGTerkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews