TANGERANGNEWS.com-Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Langkah tegas ini diambil lantaran maraknya pemasangan kabel secara sembunyi-sembunyi oleh pihak ketiga yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan bahwa penertiban terbaru ini menyasar empat titik lokasi, yaitu Jalan Merpati dan Jalan Cendrawasih Raya di Kecamatan Ciputat, serta Jalan Menjangan Raya dan Jalan Bukit Cireundeu di Kecamatan Ciputat Timur.
“Ini adalah kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan sangat mengganggu estetika kota serta keamanan. Seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk program penataan, semuanya sudah di bawah tanah,” tegasnya dikutip Jumat 14 Agustus 2026.
Program Relokasi Jaringan Bawah Tanah Terus Dikebut
Pilar mengaku Pemkot Tangsel sebenarnya telah menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk merelokasi kabel udara ke dalam jaringan utilitas terpadu di bawah tanah.
Program yang telah berjalan selama dua tahun ini mencakup 9 lokasi yang sebelumnya telah selesai direlokasi dan 10 lokasi tambahan yang saat ini sedang dalam proses pemasangan pipa bawah tanah.
Kendati demikian, di tengah proses penataan tersebut, Pemkot Tangsel masih mendapati oknum kontraktor atau pihak ketiga yang nekat memasang kabel baru secara diam-diam.
“Jadi setelah kita lakukan penertiban, kita cek lagi laporan dari kewilayahan, ternyata banyak yang memasang secara ilegal, diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi. Ini semuanya akan kita sita ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” tegas Pilar.
Peringatan Keras untuk Provider Telekomunikasi
Dalam penertiban kali ini, petugas mendapati sejumlah kabel ilegal yang terindikasi milik penyedia layanan ternama seperti Telkomsel dan Biznet.
Pilar meminta perusahaan provider tidak lepas tangan dan lebih ketat mengawasi mitra kerja atau kontraktor di lapangan agar tidak melanggar aturan.
“Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan ke pihak ketiga, kontraktornya juga harus ikuti aturan. Perusahaan provider harus tahu dan memberikan arahan,” imbuhnya.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Pilar menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk mempercepat penertiban secara langsung ke tiap-tiap provider.
Ia memastikan pengawasan dan penertiban serupa akan terus digencarkan demi menciptakan ruang publik Tangsel yang aman, tertib, dan bebas dari keruwetan kabel udara.