TANGERANGEWS.com-Bagi pengendara yang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melewati ruas Jalan Tol Prof. DR. IR. Soedijatmo (Sedyatmo), harap perhatikan saldo kartu elektronik Anda.
Sebab, mulai Senin, 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut.
"Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025," jelas PT Jasa Marga melalui akun resmi X (twitter), Minggu 4 Januari 2026.
Meski ada kenaikan untuk beberapa golongan, kabar baiknya adalah tarif untuk kendaraan Golongan I (mobil pribadi) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Berikut adalah detail perubahan tarif yang berlaku:
Golongan I
Tarif Lama Rp8.500, Tarif Baru Rp 8.500, Selisih Rp0 (Tetap)
Golongan II & III
Tarif Lama Rp11.000, Tarif Baru Rp11.500, Selisih Rp500
Golongan IV & V
Tarif Lama Rp12.000, Tarif Baru Rp12.500, Selisih Rp500
Penyesuaian ini merupakan langkah reguler setiap dua tahun sekali yang diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 17 Tahun 2021.
"Evaluasi dilakukan berdasarkan pengaruh laju inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol untuk menjaga kualitas jalan dan kenyamanan berkendara," kata PT Jasa Marga.