Connect With Us

Gugatan Miing Soal Pilkada Kota Tangerang Kandas

Dira Derby | Rabu, 30 Oktober 2013 | 17:10

Miing Jadi Khatib di Masjid (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


SERANG- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali  menyidangkan gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Dedi “Miing” Gumelar – Suratno Abubakar,  atas keputusan KPU Provinsi Banten yang menetapkan lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Rabu (30/10).

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menolak materi gugatan pasangan calon yang diusung PDIP dan PAN. Majelis hakim berpendapat, putusan KPU Banten tersebut tidak merugikan penggugat secara nyata.

Putusan yang dikeluarkan PTUN Serang tersebut, tidak berbeda jauh dengan putusan sidang gugatan PTUN sebelumnya yang dilayangkan pasangan Harry Mulya Zein – Iskandar dan Abdul Syukur – Hilmi Fuad yang juga mempersoalkan pencalonan pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin.
Dalam putusannya, majelis hukum juga menolak gugatan tersebut karena secara nyata keputusan KPU Banten tidak merugikan penggugat.


“Kami merasa bersyukur dengan adanya putusan ini. Artinya majelis hakim memandang persoalan ini secara jernih dan mengutamakan keadilan untuk semua pihak,” kata salah satu kuasa hukum  Arief Wismansyah – Sachrudin, Sumardi, Rabu (30/10).
 
Dalam putusannya, majelis Hakim yang diketuai oleh Rialam Sihite,   hakim anggota Baiq Yuliani, dan Dikdik Somantri  menyatakan, gugatan penggugat yaitu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang nomor urut 3 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
 Pasalnya, penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan yang dirugikan secara nyata atas diterbitkannya keputusan KPU Provinsi  Banten tersebut.

“Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengacu pada ketentuan pasal  53 ayat (1) Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan sebagai akibat adanya keputusan TUN, dapat mengajukan gugatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang,” ujar Sumardi.

Dalam kasus ini, kata Sumardi, setelah mempertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat kepentingannya tidak ada yang dirugikan secara nyata dan jelas.

“Harapan kami bahwa setelah adanya putusan PTUN yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima itu juga menjadi pertimbangan bagi MK, sehingga setelah KPU menyerahkan hasil verifikasinya, MK memberikan putusan yang mengukuhkan kemenangan perolehan suara pasangan calon Arief-Sachrudin sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kota Tangerang 2013,” harap Sumardi.
TagsMiing
PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

SPORT
Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Minggu, 2 November 2025 | 16:51

Tangerang berhasil memperpanjang catatan positifnya menjadi delapan laga tak terkalahkan setelah bermain imbang 1-1 melawan tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Sumpah Pemuda, Sabtu 1 November 2025, sore.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill