Connect With Us

WFH ASN Perdana Mulai Diterapkan, Aktivitas di Kantor Pemprov Banten Lengang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 10 April 2026 | 12:34

Lobby Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mulai berjalan pada Jumat 10 April 2026. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada hari yang sama.

Dilansir dari Tangselpos.id, suasana di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, terlihat lebih sepi dibanding hari kerja biasanya. 

Aktivitas di sejumlah kantor pemerintahan tampak berkurang, seiring sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian pola kerja ASN yang diarahkan lebih fleksibel dan berbasis digital, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi dari pemerintah pusat.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, penerapan WFH tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan kinerja meski bekerja dari luar kantor.

“Pelaksanaan WFH ini harus tetap menjaga disiplin, kinerja, dan responsivitas ASN. Transformasi kerja ini bertujuan meningkatkan efektivitas, bukan menurunkan produktivitas,” tegasnya.

Kondisi lengang juga terlihat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. Area parkir tidak dipadati kendaraan seperti biasanya dan aktivitas di dalam kantor pun relatif lebih sepi.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Mahdani memastikan pelaksanaan hari pertama WFH berjalan sesuai aturan. 

Ia menyebut seluruh pegawai tetap menjalankan tugas masing-masing dengan pengawasan yang dilakukan secara daring.

“Pada Jumat pertama ini, kami memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas secara optimal. Sistem presensi SiMASTEN dan komunikasi aktif menjadi kunci utama agar kinerja tetap terjaga,” ujarnya.

Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Agus Setiyadi menambahkan, pengaturan teknis antara pegawai yang bekerja dari rumah dan di kantor disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

“Pegawai yang harus tetap bekerja di kantor diatur oleh pimpinan unit kerja. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu dan koordinasi tetap berjalan efektif,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, seluruh ASN diwajibkan menjalankan WFH setiap hari Jumat. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi, kepala UPT, dan kepala cabang dinas yang tetap harus bekerja dari kantor.

Selain itu, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi SiMASTEN pada pukul 07.30 hingga 17.00 WIB. 

Pegawai juga diminta untuk responsif terhadap arahan pimpinan dengan batas waktu maksimal lima menit atau tidak lebih dari tiga kali panggilan telepon.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, jajaran BPKAD Provinsi Banten turut melakukan pemantauan secara daring terhadap aktivitas pegawai selama WFH. 

Hal ini dilakukan guna menjaga kinerja, akuntabilitas, serta kualitas layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

HIBURAN
Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:36

ARYADUTA Lippo Village, Tangerang, menghadirkan perayaan Halloween bertajuk MIDNIGHT SPELL: A Night of Music, Magic & Mystery pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

NASIONAL
Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:04

Polda Metro Jaya akan menyelidiki viralnya video teh kemasan berbusa yang beredar di media sosial setelah aksi penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026.

TEKNO
Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman

OPINI
Supervisi yang Membina, Bukan Sekadar Menilai

Supervisi yang Membina, Bukan Sekadar Menilai

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:29

Bagi sebagian guru, kata “supervisi” masih terdengar seperti jadwal ujian: tegang, penuh persiapan dadakan, lalu lega ketika selesai. Padahal supervisi dirancang untuk membantu guru bertumbuh. Jika hanya berhenti pada pengisian instrumen

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill