Connect With Us

Gugatan WH-Irna Juga Ditolak MK, Kemenangan Atut-Rano Kokoh

| Selasa, 22 November 2011 | 17:37

Mahfud MD, Ketua MK. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Mahkamah Konsitusi (MK) juga menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim – Irna Narulita, hari ini.  Meski begitu, MK menemukan permasalahan pada Pemilukada Provinsi Banten. Seperti diantaranya dalah permasalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), keberpihakan penyelenggara, politik uang dan keberpihakan birokrasi. Hal itu membuat kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno semakin terkukuhkan.

Pertama soal gugatan pemohon terkait adanya penghilangan 100 ribu pemilih di wilayah perkotaan, Mahkamah tidak menemukan dalil pemohon tidak terbukti. MK melihat soal DPT itu bukan kesalahan pada penyelenggara pemilu. 
 
Soal stiker KPU yang dituding pihak WH-Irna mengarahkan kepada salah satu calon, yakni Ayo Coblos Gubernur Banten dan Wakilnya, Mahkamah menyatakan, itu masih dalam wajar. MK juga tidak melihat adanya arahan KPU untuk menyarakankan atau mengarahkan kepada salah satu salah satu calon.

Selain itu soal tudingan WH-Irna terkait software yang menguntung pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, MK menyatakan memang  menimbulkan masalah. Namun, kenyataan dilapangan dihutung tetaplah secara manual. Sehingga MK menilai ini menjadi tidak relevan dan tidak terbukti dapat menguntungkan pasangan Atut-Rano.

Soal keberpihakan Adang Suyitno, Anggota KPU Kota Tangerang dengan Andhika Hazrumy putera dari Ratu Atut Chosiyah di Hotel Kartika Candra, Jakarta, MK setuju itu tidak dapat dibenarkan. Namun, itu dianggap MK adalah pelanggaran kode etik. Selain itu soal politik uang kepada petugas PPK pada acara tersebut, MK menilai tidak bisa ditemukan bukti dari pemohon (WH-Irna) mempengaruhi suara yang signifikan.  

Sedangkan soal Sekda Provinsi Banten, Muhadi yang membuat acara dengan tag line yang sama dengan pasangan Atut-Rano, MK sependapat itu merupakan pelanggaran etika. Tapi MK tidak menemukan signifikansinya dalam suara calon.

Soal video yang berisiakan Kepala BKPD Eneng Nurcahyati yang membahas soal pemenangan Atut-Rano, dengan bukti mengerahkan bawahannya untuk memilih Atut-Rano. Persoalan itu juga menurut MK tidak bisa dibuktikan dapat mempengaruhi signifikasi perolehan suara.
MK juga membacakan seluruh bukti yang diajukan oleh pemohon (WH –Irna). Namun, diketahui seluruhnya pada intinya tidak bisa dapat dibuktikan mempengaruhi signifikansi suara.

“Atas petimbangan tersebut, MK memutuskan berdasarkan UUD 1945 tentang MK. Amar putusan mengadili, menolak eksepsi pemohon (WH-Irna) dan menolak gugatan pemohonan seutuhnya,” ujar Ketua MK, Mahfud MD. (DRA)

 

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

BANTEN
Sampah di Banten Capai 8.126 Ton Sehari, Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah Cari Solusi

Sampah di Banten Capai 8.126 Ton Sehari, Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah Cari Solusi

Sabtu, 13 September 2025 | 15:29

Gubernur Banten Andra Soni menyebut terdapat 8.126 ton sampah yang timbul per harinya di Provinsi Banten dan kemungkinan akan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk.

HIBURAN
Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Senin, 15 September 2025 | 10:11

Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan soal penayangan video Presiden Prabowo Subianto sebelum film dimulai di sejumlah bioskop tanah air.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill