Connect With Us

Gugatan WH-Irna Juga Ditolak MK, Kemenangan Atut-Rano Kokoh

| Selasa, 22 November 2011 | 17:37

Mahfud MD, Ketua MK. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Mahkamah Konsitusi (MK) juga menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim – Irna Narulita, hari ini.  Meski begitu, MK menemukan permasalahan pada Pemilukada Provinsi Banten. Seperti diantaranya dalah permasalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), keberpihakan penyelenggara, politik uang dan keberpihakan birokrasi. Hal itu membuat kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno semakin terkukuhkan.

Pertama soal gugatan pemohon terkait adanya penghilangan 100 ribu pemilih di wilayah perkotaan, Mahkamah tidak menemukan dalil pemohon tidak terbukti. MK melihat soal DPT itu bukan kesalahan pada penyelenggara pemilu. 
 
Soal stiker KPU yang dituding pihak WH-Irna mengarahkan kepada salah satu calon, yakni Ayo Coblos Gubernur Banten dan Wakilnya, Mahkamah menyatakan, itu masih dalam wajar. MK juga tidak melihat adanya arahan KPU untuk menyarakankan atau mengarahkan kepada salah satu salah satu calon.

Selain itu soal tudingan WH-Irna terkait software yang menguntung pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, MK menyatakan memang  menimbulkan masalah. Namun, kenyataan dilapangan dihutung tetaplah secara manual. Sehingga MK menilai ini menjadi tidak relevan dan tidak terbukti dapat menguntungkan pasangan Atut-Rano.

Soal keberpihakan Adang Suyitno, Anggota KPU Kota Tangerang dengan Andhika Hazrumy putera dari Ratu Atut Chosiyah di Hotel Kartika Candra, Jakarta, MK setuju itu tidak dapat dibenarkan. Namun, itu dianggap MK adalah pelanggaran kode etik. Selain itu soal politik uang kepada petugas PPK pada acara tersebut, MK menilai tidak bisa ditemukan bukti dari pemohon (WH-Irna) mempengaruhi suara yang signifikan.  

Sedangkan soal Sekda Provinsi Banten, Muhadi yang membuat acara dengan tag line yang sama dengan pasangan Atut-Rano, MK sependapat itu merupakan pelanggaran etika. Tapi MK tidak menemukan signifikansinya dalam suara calon.

Soal video yang berisiakan Kepala BKPD Eneng Nurcahyati yang membahas soal pemenangan Atut-Rano, dengan bukti mengerahkan bawahannya untuk memilih Atut-Rano. Persoalan itu juga menurut MK tidak bisa dibuktikan dapat mempengaruhi signifikasi perolehan suara.
MK juga membacakan seluruh bukti yang diajukan oleh pemohon (WH –Irna). Namun, diketahui seluruhnya pada intinya tidak bisa dapat dibuktikan mempengaruhi signifikansi suara.

“Atas petimbangan tersebut, MK memutuskan berdasarkan UUD 1945 tentang MK. Amar putusan mengadili, menolak eksepsi pemohon (WH-Irna) dan menolak gugatan pemohonan seutuhnya,” ujar Ketua MK, Mahfud MD. (DRA)

 

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill