Connect With Us

Gugatan WH-Irna Juga Ditolak MK, Kemenangan Atut-Rano Kokoh

| Selasa, 22 November 2011 | 17:37

Mahfud MD, Ketua MK. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Mahkamah Konsitusi (MK) juga menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim – Irna Narulita, hari ini.  Meski begitu, MK menemukan permasalahan pada Pemilukada Provinsi Banten. Seperti diantaranya dalah permasalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), keberpihakan penyelenggara, politik uang dan keberpihakan birokrasi. Hal itu membuat kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno semakin terkukuhkan.

Pertama soal gugatan pemohon terkait adanya penghilangan 100 ribu pemilih di wilayah perkotaan, Mahkamah tidak menemukan dalil pemohon tidak terbukti. MK melihat soal DPT itu bukan kesalahan pada penyelenggara pemilu. 
 
Soal stiker KPU yang dituding pihak WH-Irna mengarahkan kepada salah satu calon, yakni Ayo Coblos Gubernur Banten dan Wakilnya, Mahkamah menyatakan, itu masih dalam wajar. MK juga tidak melihat adanya arahan KPU untuk menyarakankan atau mengarahkan kepada salah satu salah satu calon.

Selain itu soal tudingan WH-Irna terkait software yang menguntung pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, MK menyatakan memang  menimbulkan masalah. Namun, kenyataan dilapangan dihutung tetaplah secara manual. Sehingga MK menilai ini menjadi tidak relevan dan tidak terbukti dapat menguntungkan pasangan Atut-Rano.

Soal keberpihakan Adang Suyitno, Anggota KPU Kota Tangerang dengan Andhika Hazrumy putera dari Ratu Atut Chosiyah di Hotel Kartika Candra, Jakarta, MK setuju itu tidak dapat dibenarkan. Namun, itu dianggap MK adalah pelanggaran kode etik. Selain itu soal politik uang kepada petugas PPK pada acara tersebut, MK menilai tidak bisa ditemukan bukti dari pemohon (WH-Irna) mempengaruhi suara yang signifikan.  

Sedangkan soal Sekda Provinsi Banten, Muhadi yang membuat acara dengan tag line yang sama dengan pasangan Atut-Rano, MK sependapat itu merupakan pelanggaran etika. Tapi MK tidak menemukan signifikansinya dalam suara calon.

Soal video yang berisiakan Kepala BKPD Eneng Nurcahyati yang membahas soal pemenangan Atut-Rano, dengan bukti mengerahkan bawahannya untuk memilih Atut-Rano. Persoalan itu juga menurut MK tidak bisa dibuktikan dapat mempengaruhi signifikasi perolehan suara.
MK juga membacakan seluruh bukti yang diajukan oleh pemohon (WH –Irna). Namun, diketahui seluruhnya pada intinya tidak bisa dapat dibuktikan mempengaruhi signifikansi suara.

“Atas petimbangan tersebut, MK memutuskan berdasarkan UUD 1945 tentang MK. Amar putusan mengadili, menolak eksepsi pemohon (WH-Irna) dan menolak gugatan pemohonan seutuhnya,” ujar Ketua MK, Mahfud MD. (DRA)

 

KOTA TANGERANG
Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 | 13:02

Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) ditangkap saat beraksi di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill