Connect With Us

Gugatan WH-Irna Juga Ditolak MK, Kemenangan Atut-Rano Kokoh

| Selasa, 22 November 2011 | 17:37

Mahfud MD, Ketua MK. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Mahkamah Konsitusi (MK) juga menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim – Irna Narulita, hari ini.  Meski begitu, MK menemukan permasalahan pada Pemilukada Provinsi Banten. Seperti diantaranya dalah permasalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), keberpihakan penyelenggara, politik uang dan keberpihakan birokrasi. Hal itu membuat kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno semakin terkukuhkan.

Pertama soal gugatan pemohon terkait adanya penghilangan 100 ribu pemilih di wilayah perkotaan, Mahkamah tidak menemukan dalil pemohon tidak terbukti. MK melihat soal DPT itu bukan kesalahan pada penyelenggara pemilu. 
 
Soal stiker KPU yang dituding pihak WH-Irna mengarahkan kepada salah satu calon, yakni Ayo Coblos Gubernur Banten dan Wakilnya, Mahkamah menyatakan, itu masih dalam wajar. MK juga tidak melihat adanya arahan KPU untuk menyarakankan atau mengarahkan kepada salah satu salah satu calon.

Selain itu soal tudingan WH-Irna terkait software yang menguntung pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, MK menyatakan memang  menimbulkan masalah. Namun, kenyataan dilapangan dihutung tetaplah secara manual. Sehingga MK menilai ini menjadi tidak relevan dan tidak terbukti dapat menguntungkan pasangan Atut-Rano.

Soal keberpihakan Adang Suyitno, Anggota KPU Kota Tangerang dengan Andhika Hazrumy putera dari Ratu Atut Chosiyah di Hotel Kartika Candra, Jakarta, MK setuju itu tidak dapat dibenarkan. Namun, itu dianggap MK adalah pelanggaran kode etik. Selain itu soal politik uang kepada petugas PPK pada acara tersebut, MK menilai tidak bisa ditemukan bukti dari pemohon (WH-Irna) mempengaruhi suara yang signifikan.  

Sedangkan soal Sekda Provinsi Banten, Muhadi yang membuat acara dengan tag line yang sama dengan pasangan Atut-Rano, MK sependapat itu merupakan pelanggaran etika. Tapi MK tidak menemukan signifikansinya dalam suara calon.

Soal video yang berisiakan Kepala BKPD Eneng Nurcahyati yang membahas soal pemenangan Atut-Rano, dengan bukti mengerahkan bawahannya untuk memilih Atut-Rano. Persoalan itu juga menurut MK tidak bisa dibuktikan dapat mempengaruhi signifikasi perolehan suara.
MK juga membacakan seluruh bukti yang diajukan oleh pemohon (WH –Irna). Namun, diketahui seluruhnya pada intinya tidak bisa dapat dibuktikan mempengaruhi signifikansi suara.

“Atas petimbangan tersebut, MK memutuskan berdasarkan UUD 1945 tentang MK. Amar putusan mengadili, menolak eksepsi pemohon (WH-Irna) dan menolak gugatan pemohonan seutuhnya,” ujar Ketua MK, Mahfud MD. (DRA)

 

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill