Connect With Us

Gugatan WH-Irna Juga Ditolak MK, Kemenangan Atut-Rano Kokoh

| Selasa, 22 November 2011 | 17:37

Mahfud MD, Ketua MK. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Mahkamah Konsitusi (MK) juga menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim – Irna Narulita, hari ini.  Meski begitu, MK menemukan permasalahan pada Pemilukada Provinsi Banten. Seperti diantaranya dalah permasalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), keberpihakan penyelenggara, politik uang dan keberpihakan birokrasi. Hal itu membuat kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno semakin terkukuhkan.

Pertama soal gugatan pemohon terkait adanya penghilangan 100 ribu pemilih di wilayah perkotaan, Mahkamah tidak menemukan dalil pemohon tidak terbukti. MK melihat soal DPT itu bukan kesalahan pada penyelenggara pemilu. 
 
Soal stiker KPU yang dituding pihak WH-Irna mengarahkan kepada salah satu calon, yakni Ayo Coblos Gubernur Banten dan Wakilnya, Mahkamah menyatakan, itu masih dalam wajar. MK juga tidak melihat adanya arahan KPU untuk menyarakankan atau mengarahkan kepada salah satu salah satu calon.

Selain itu soal tudingan WH-Irna terkait software yang menguntung pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, MK menyatakan memang  menimbulkan masalah. Namun, kenyataan dilapangan dihutung tetaplah secara manual. Sehingga MK menilai ini menjadi tidak relevan dan tidak terbukti dapat menguntungkan pasangan Atut-Rano.

Soal keberpihakan Adang Suyitno, Anggota KPU Kota Tangerang dengan Andhika Hazrumy putera dari Ratu Atut Chosiyah di Hotel Kartika Candra, Jakarta, MK setuju itu tidak dapat dibenarkan. Namun, itu dianggap MK adalah pelanggaran kode etik. Selain itu soal politik uang kepada petugas PPK pada acara tersebut, MK menilai tidak bisa ditemukan bukti dari pemohon (WH-Irna) mempengaruhi suara yang signifikan.  

Sedangkan soal Sekda Provinsi Banten, Muhadi yang membuat acara dengan tag line yang sama dengan pasangan Atut-Rano, MK sependapat itu merupakan pelanggaran etika. Tapi MK tidak menemukan signifikansinya dalam suara calon.

Soal video yang berisiakan Kepala BKPD Eneng Nurcahyati yang membahas soal pemenangan Atut-Rano, dengan bukti mengerahkan bawahannya untuk memilih Atut-Rano. Persoalan itu juga menurut MK tidak bisa dibuktikan dapat mempengaruhi signifikasi perolehan suara.
MK juga membacakan seluruh bukti yang diajukan oleh pemohon (WH –Irna). Namun, diketahui seluruhnya pada intinya tidak bisa dapat dibuktikan mempengaruhi signifikansi suara.

“Atas petimbangan tersebut, MK memutuskan berdasarkan UUD 1945 tentang MK. Amar putusan mengadili, menolak eksepsi pemohon (WH-Irna) dan menolak gugatan pemohonan seutuhnya,” ujar Ketua MK, Mahfud MD. (DRA)

 

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

BANTEN
Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Senin, 29 April 2024 | 06:04

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan untuk wilayah Tangerang pada Senin, 29 April 2024.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill