Peraturan Baru, Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN 1,1 Persen dari Harga Jual
Selasa, 12 April 2022 | 13:50
TANGERANGNEWS.com-Melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022, pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual.

