Connect With Us

BPS Sebut Tren Kenaikan Harga Minyak Goreng Terus Berlanjut

Tim TangerangNews.com | Kamis, 7 April 2022 | 20:20

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono. (@TangerangNews / Humas BPS)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut tren kenaikan harga komoditas minyak goreng, cabai merah, daging, dan telur ayam ras segar, masih berlanjut pada April 2022.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, tinjauan tren kenaikan menggunakan dengan Big Data. “Sampai dengan kondisi 5 April kemarin, ada kecenderungan kenaikan untuk tiga komoditas ini,” kata Margo dalam diskusi daring, Kamis 7 April 2022, seperti dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan pihaknya mencatat harga minyak goreng pada awal April kembali melejit, meskipun rata-rata harga minyak goreng mengalami penurunan pada Maret 2022, bahkan menjadi lebih tinggi dari kondisi rata-rata pada Januari 2022.

Sedangkan untuk harga cabai merah, sejak Maret rata-rata harga cabai telah naik di pasaran dan masih bertahan hingga awal April dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan harga. Sementara harga daging dan telur ayam ras cenderung stabil dan tidak terlalu berubah signifikan.

Selanjutnya Margo menyampaikan minyak goreng menjadi penyumbang utama inflasi selama tiga bulan terakhir karena harga yang bergejolak akibat kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO). Secara rinci, inflasi minyak goreng pada Januari adalah 0,31 persen (yoy), Februari 0,20 persen (yoy) dan Maret 0,24 persen (yoy).

Pihaknya memprediksi ada potensi kenaikan inflasi pada April 2022 sebagai efek dari kenaikan komponen administered prices, yakni penyesuaian harga LPG non-subsidi per 27 Februari, lalu penyesuaian BBM jenis Pertamax per 1 April 2022, serta penyesuaian PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022.

“Ini tentu saja mempunyai potensi besar kepada kenaikan inflasi di April. Jadi ada demand yang polanya meningkat di puasa dan Lebaran serta ada kebijakan pemerintah yang berpotensi untuk terjadinya inflasi,” terang Margo.

Lebih lanjut Margo juga menuturkan kenaikan inflasi akan berdampak terhadap penurunan daya beli dan menekan konsumsi masyarakat yang berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan beban pengeluaran masyarakat menengah ke bawah juga bertambah akibat kenaikan harga bahan pangan.

“Pola konsumsi masyarakat sebagian besar porsi belanjanya itu ke makanan. Jadi kalau inflasi pangan tidak bisa dikendalikan bisa dipastikan golongan bawah akan tertekan kesejahteraannya,” ungkap dia.

Jika inflasi pangan berlangsung lama akibat berdampak ke kenaikan garis kemiskinan. Hal tersebut, kata dia, dikarenakan garis kemiskinan ditentukan oleh 74,05 persen makanan dan sisanya 25,95 persen non makanan. Sehingga jika inflasi pangan tinggi maka otomatis jumlah penduduk miskin bertambah.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill