Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon
Jumat, 24 April 2026 | 22:02
Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan karena belum mengungkap mafia minyak goreng.
Gugatan tersebut akan MAKI ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Maret 2022. “Gugatan ini reaksi atas ingkar janji Menteri Perdagangan (Mendag) terkait batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, seperti dilansir dari Tempo, Selasa 29 Maret 2022.
Menurut Boyamin, alasannya mengajukan gugatan praperadilan karena telah terjadi tindak pidana perlindungan konsumen dan pidana perdagangan atas langka dan mahalnya harga minyak goreng.
Kelangkaan tersebut, kata Boyamin, diduga terjadi karena ulah pihak yang mempermainkan stok dan harga.
Boyamin menyebutkan, Menteri Perdagangan M. Lutfi sempat menyatakan sudah mengantongi nama calon tersangka pelaku penimmabunan minyak goreng. Mendag Lutfi berencana mengumumkan nama tersangka itu pada 21 Maret 2022. Penyidik dalam kasus itu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bawah Kemendag.
Kemendag, lanjut Boyamin, bahkan sudah tahu modus penimbunan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Misalnya, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium; minyak goreng subsidi diekspor ke luar negeri; dan diduga terjadi penimbunan besar-besaran di banyak gudang. Penimbunan dilakukan untuk menunggu harga naik.
“Tindakan ini diduga menyalahi Tindak Pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 tentang pelaku penimbunan,” ungkap Boyamin.
Boyamin menyebut penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Menurut dia, Mendag Lutfi juga sudah mengatakan akan menetapkan tersangka mafia minyak goreng dalam Rapat Kerja dengan DPR pada 18 Maret 2022.
Namun menurut Boyamin, hingga kini Lutfi belum menyampaikan nama tersangka, sehingga MAKI menganggap Kemendag telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.
Selanjutnya, MAKI berharap hakim praperadilan akan mengabulkan gugatannya itu. Boyamin berharap hakim menyatakan bahwa Kemendag telah menghentikan penyidikan ini secara tidak sah dan melawan hukum.
Boyamin juga mengharapkan hakim memerintah Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.
Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
TODAY TAGPersita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews