Connect With Us

Mafia Minyak Goreng Masih Belum Diungkap, Mendag Digugat Praperadilan

Tim TangerangNews.com | Selasa, 29 Maret 2022 | 11:09

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) Boyamin Saiman. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan karena belum mengungkap mafia minyak goreng.

Gugatan tersebut akan MAKI ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Maret 2022. “Gugatan ini reaksi atas ingkar janji Menteri Perdagangan (Mendag) terkait batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, seperti dilansir dari Tempo, Selasa 29 Maret 2022.

Menurut Boyamin, alasannya mengajukan gugatan praperadilan karena telah terjadi tindak pidana perlindungan konsumen dan pidana perdagangan atas langka dan mahalnya harga minyak goreng. 

Kelangkaan tersebut, kata Boyamin, diduga terjadi karena ulah pihak yang mempermainkan stok dan harga.

Boyamin menyebutkan, Menteri Perdagangan M. Lutfi sempat menyatakan sudah mengantongi nama calon tersangka pelaku penimmabunan minyak goreng. Mendag Lutfi berencana mengumumkan nama tersangka itu pada 21 Maret 2022. Penyidik dalam kasus itu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bawah Kemendag.

Kemendag, lanjut Boyamin, bahkan sudah tahu modus penimbunan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Misalnya, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium; minyak goreng subsidi diekspor ke luar negeri; dan diduga terjadi penimbunan besar-besaran di banyak gudang. Penimbunan dilakukan untuk menunggu harga naik. 

“Tindakan ini diduga menyalahi Tindak Pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 tentang pelaku penimbunan,” ungkap Boyamin.

Boyamin menyebut penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Menurut dia, Mendag Lutfi  juga sudah mengatakan akan menetapkan tersangka mafia minyak goreng dalam Rapat Kerja dengan DPR pada 18 Maret 2022.

Namun menurut Boyamin, hingga kini Lutfi belum menyampaikan nama tersangka, sehingga MAKI menganggap Kemendag telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

Selanjutnya, MAKI berharap hakim praperadilan akan mengabulkan gugatannya itu. Boyamin  berharap hakim menyatakan bahwa Kemendag telah menghentikan penyidikan ini secara tidak sah dan melawan hukum. 

Boyamin juga mengharapkan hakim memerintah Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

PROPERTI
Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:39

PT Paramount Enterprise International bersama unit bisnisnya, Paramount Land dan Parador Hotels & Resorts, menggelar Paramount Enterprise Awards 2026 di Grand Ballroom Atria Hotel Gading Serpong, Senin, 9 Februari 2026.

KAB. TANGERANG
Dianggap Mampu, Kemensos Nonaktifkan 95.000 PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang

Dianggap Mampu, Kemensos Nonaktifkan 95.000 PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:48

Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 95.000 peserta BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill