Connect With Us

Mafia Minyak Goreng Masih Belum Diungkap, Mendag Digugat Praperadilan

Tim TangerangNews.com | Selasa, 29 Maret 2022 | 11:09

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) Boyamin Saiman. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan karena belum mengungkap mafia minyak goreng.

Gugatan tersebut akan MAKI ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Maret 2022. “Gugatan ini reaksi atas ingkar janji Menteri Perdagangan (Mendag) terkait batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, seperti dilansir dari Tempo, Selasa 29 Maret 2022.

Menurut Boyamin, alasannya mengajukan gugatan praperadilan karena telah terjadi tindak pidana perlindungan konsumen dan pidana perdagangan atas langka dan mahalnya harga minyak goreng. 

Kelangkaan tersebut, kata Boyamin, diduga terjadi karena ulah pihak yang mempermainkan stok dan harga.

Boyamin menyebutkan, Menteri Perdagangan M. Lutfi sempat menyatakan sudah mengantongi nama calon tersangka pelaku penimmabunan minyak goreng. Mendag Lutfi berencana mengumumkan nama tersangka itu pada 21 Maret 2022. Penyidik dalam kasus itu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bawah Kemendag.

Kemendag, lanjut Boyamin, bahkan sudah tahu modus penimbunan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Misalnya, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium; minyak goreng subsidi diekspor ke luar negeri; dan diduga terjadi penimbunan besar-besaran di banyak gudang. Penimbunan dilakukan untuk menunggu harga naik. 

“Tindakan ini diduga menyalahi Tindak Pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 tentang pelaku penimbunan,” ungkap Boyamin.

Boyamin menyebut penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Menurut dia, Mendag Lutfi  juga sudah mengatakan akan menetapkan tersangka mafia minyak goreng dalam Rapat Kerja dengan DPR pada 18 Maret 2022.

Namun menurut Boyamin, hingga kini Lutfi belum menyampaikan nama tersangka, sehingga MAKI menganggap Kemendag telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

Selanjutnya, MAKI berharap hakim praperadilan akan mengabulkan gugatannya itu. Boyamin  berharap hakim menyatakan bahwa Kemendag telah menghentikan penyidikan ini secara tidak sah dan melawan hukum. 

Boyamin juga mengharapkan hakim memerintah Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

KOTA TANGERANG
Perumda Tirta Benteng Siapkan Cadangan 14.000 Meter Kubik Air saat Libur Lebaran

Perumda Tirta Benteng Siapkan Cadangan 14.000 Meter Kubik Air saat Libur Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 21:05

Pelanggan air bersih Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang tidak perlu khawatir saat libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

NASIONAL
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37

Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill