Connect With Us

Mafia Minyak Goreng Dibongkar Polda Banten, Begini Modusnya

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 30 Maret 2022 | 22:24

Ditreskrimsus Polda Banten memegang barang bukti sejumlah kemasan minyak goreng dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Praktek mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang menjadi minyak goreng kemasan premium dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial AR, 28, Direktur CV Jongjing Pratama.

Perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani.

Namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah, sehingga seolah-olah menjadi produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan merk Laban, tanpa dilengkapi izin usaha industri.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat, kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jual.

"Harga dari Rp14.000 sesuai ketentuan HET minyak goreng curah dijual menjadi Rp20.000 per liter, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter," katanya, seperti dilansir dari Antara, Rabu 30 Maret 2022.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya indikasi kecurangan dalam penjualan minyak goreng merk Laban yang berhadiah sabun cuci. 

"Sementara terlihat karakter minyak dalam kemasan Laban memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng curah yang ada di dalam plastik," jelas Shinto.

Setelah ditelusuri, akhirnya pada hari Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil membongkar praktek kecurangan tersebut di sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan berdasarkan pemeriksaan logo halal yang ada di dalam kemasan minyak goreng Laban diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan.

Dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang, faktanya ternyata tidak sesuai.

"Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," kata Dedi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini yaitu 1.300 botol minyak goreng merk Laban dengan berat 1 liter per botol, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total.

Lalu, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel No Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Dedi, jumlah tersangka dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

"Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek detergen kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat," katanya.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill