Connect With Us

Mafia Minyak Goreng Dibongkar Polda Banten, Begini Modusnya

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 30 Maret 2022 | 22:24

Ditreskrimsus Polda Banten memegang barang bukti sejumlah kemasan minyak goreng dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Praktek mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang menjadi minyak goreng kemasan premium dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial AR, 28, Direktur CV Jongjing Pratama.

Perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani.

Namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah, sehingga seolah-olah menjadi produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan merk Laban, tanpa dilengkapi izin usaha industri.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat, kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jual.

"Harga dari Rp14.000 sesuai ketentuan HET minyak goreng curah dijual menjadi Rp20.000 per liter, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter," katanya, seperti dilansir dari Antara, Rabu 30 Maret 2022.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya indikasi kecurangan dalam penjualan minyak goreng merk Laban yang berhadiah sabun cuci. 

"Sementara terlihat karakter minyak dalam kemasan Laban memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng curah yang ada di dalam plastik," jelas Shinto.

Setelah ditelusuri, akhirnya pada hari Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil membongkar praktek kecurangan tersebut di sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan berdasarkan pemeriksaan logo halal yang ada di dalam kemasan minyak goreng Laban diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan.

Dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang, faktanya ternyata tidak sesuai.

"Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," kata Dedi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini yaitu 1.300 botol minyak goreng merk Laban dengan berat 1 liter per botol, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total.

Lalu, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel No Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Dedi, jumlah tersangka dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

"Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek detergen kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat," katanya.

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill