Connect With Us

Mafia Minyak Goreng Dibongkar Polda Banten, Begini Modusnya

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 30 Maret 2022 | 22:24

Ditreskrimsus Polda Banten memegang barang bukti sejumlah kemasan minyak goreng dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Praktek mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang menjadi minyak goreng kemasan premium dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial AR, 28, Direktur CV Jongjing Pratama.

Perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani.

Namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah, sehingga seolah-olah menjadi produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan merk Laban, tanpa dilengkapi izin usaha industri.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat, kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jual.

"Harga dari Rp14.000 sesuai ketentuan HET minyak goreng curah dijual menjadi Rp20.000 per liter, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter," katanya, seperti dilansir dari Antara, Rabu 30 Maret 2022.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya indikasi kecurangan dalam penjualan minyak goreng merk Laban yang berhadiah sabun cuci. 

"Sementara terlihat karakter minyak dalam kemasan Laban memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng curah yang ada di dalam plastik," jelas Shinto.

Setelah ditelusuri, akhirnya pada hari Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil membongkar praktek kecurangan tersebut di sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan berdasarkan pemeriksaan logo halal yang ada di dalam kemasan minyak goreng Laban diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan.

Dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang, faktanya ternyata tidak sesuai.

"Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," kata Dedi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini yaitu 1.300 botol minyak goreng merk Laban dengan berat 1 liter per botol, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total.

Lalu, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel No Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Dedi, jumlah tersangka dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

"Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek detergen kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat," katanya.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

KOTA TANGERANG
Polisi Bongkar Peredaran Sabu 27 Kg dalam Kemasan Teh China di Tangerang, Nilainya Tembus Rp41,7 Miliar

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 27 Kg dalam Kemasan Teh China di Tangerang, Nilainya Tembus Rp41,7 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:02

Dari operasi di dua lokasi berbeda, petugas menyita 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5) dari tangan dua tersangka berinisial D , 36, dan S, 45.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill