Connect With Us

Meski Dilarang, Warteg di Kelapa Dua Tetap Buka Saat Puasa

Mohamad Romli | Rabu, 31 Mei 2017 | 16:00

Tampak Warung Tegal di kawasan Puspemkab Tangerang tetap buka seperti biasa, pada Selasa (30/5/2017) siang. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah warung makan di wilayah Kabupaten Tangerang masih buka seperti biasa, meski telah ada intruksi Bupati Tangerang yang melarang berjualan di siang hari.
 
Pantauan TangerangNews.com,  Rabu (31/5/2017), sejumlah warung makan yang kebanyakan adalah adalah warung tegal (Warteg) tetap menjajakan dagangannya, hanya saja bagian kacanya tertutup kain sehingga tidak terlihat dari luar.
 
Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Kabupaten Tangerang Zamzam Manohara mengatakan, sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang dan MUI Kabupaten Tangerang, semestinya warung makan tersebut selama bulan Ramadan tutup sementara.
 
"Warung makan boleh buka menjelang buka puasa dan melayani pembeli pada sore hari, yaitu pukul 16.00 WIB," ujarnya.
 

 
Zamzam juga mengaku, pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan beberapa hari terakhir ini sudah melakukan sosialisasi terkait intruksi larangan rumah beroperasi di bulan puasa. "Kami sudah mendatangi warung makan dan menyampaikan Intruksi Bupati tersebut, sampai saat ini juga masih berlangsung," tambahnya.
 
Selain warung makan, kata Zamzam, kafe dan restoran serta tempat hiburan juga harus tutup sementara. "Tempat hiburan malam seperti diskotik, club, bilyard, dan panti pijat juga wajib tutup selama Ramadan sampai 7 hari setelah Lebaran," tandasnya.
 
Sementara itu, Ayu, pelayan warteg yang terletak di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua mengaku belum mengetahui adanya larangan warung nasi buka pada siang hari. "Saya enggak tahu kalau ada larangan buka siang hari, soalnya tiap tahun juga buka seperti biasa, cuma ditutup pake kain," katanya
NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill