Connect With Us

13 Gangster Ditangkap Bacok 5 Pria di Balaraja Tangerang, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 19 Mei 2023 | 18:37

Aparat Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan kawanan gangster untuk menyerang 5 korban hingga luka-luka di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat 19 Mei 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Polresta Tangerang menangkap 13 orang terduga kawanan gangster yang membacok 5 pria hingga luka-luka di Jalan Raya Serang KM 30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 14 Mei 2023, lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, dari 13 pelaku yang ditangkap, enam orang di antaranya berusia dewasa yakni berinisial GUS, MRR, SJS, FR, HFC, AF

Sedangkan tujuh pelaku masih di bawah umur yang berinisial, RG, AD, RS, MZA, MS, DS, GJ.

"Sebelumnya sudah ada ajakan untuk melakukan tawuran antara dua kelompok gerombolan bermotor. Kemudian, kedua kelompok tersebut berpapasan di TKP dan langsung terjadi pembacokan terhadap korban," katanya, Jumat 19 Mei 2023.

Arief menjelaskan, korban telah mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam (sajam)

"Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena mengalami luka cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala akibat disabet sajam, akhirnya di rujuk ke RSU Balaraja," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku ini adalah maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

BANTEN
Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Senin, 19 Januari 2026 | 06:11

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menyampaikan prakiraan cuaca untuk wilayah Tangerang yang berlaku pada Senin 19 Januari hingga Selasa 20 Januari.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill