Connect With Us

13 Gangster Ditangkap Bacok 5 Pria di Balaraja Tangerang, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 19 Mei 2023 | 18:37

Aparat Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan kawanan gangster untuk menyerang 5 korban hingga luka-luka di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat 19 Mei 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Polresta Tangerang menangkap 13 orang terduga kawanan gangster yang membacok 5 pria hingga luka-luka di Jalan Raya Serang KM 30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 14 Mei 2023, lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, dari 13 pelaku yang ditangkap, enam orang di antaranya berusia dewasa yakni berinisial GUS, MRR, SJS, FR, HFC, AF

Sedangkan tujuh pelaku masih di bawah umur yang berinisial, RG, AD, RS, MZA, MS, DS, GJ.

"Sebelumnya sudah ada ajakan untuk melakukan tawuran antara dua kelompok gerombolan bermotor. Kemudian, kedua kelompok tersebut berpapasan di TKP dan langsung terjadi pembacokan terhadap korban," katanya, Jumat 19 Mei 2023.

Arief menjelaskan, korban telah mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam (sajam)

"Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena mengalami luka cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala akibat disabet sajam, akhirnya di rujuk ke RSU Balaraja," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku ini adalah maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

BANTEN
PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13

Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill