Connect With Us

Pabrik Ekstasi Rumahan di Sindang Jaya Tangerang Bisa Cetak 3 Ribu Butir dalam 30 Menit

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 12 Juni 2023 | 16:49

Rekonstruksi pabrik ekstasi rumahan di Perumahan Lavon, Survana Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin 12 Juni 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menemukan fakta baru dalam rekonstruksi kasus tindak pidana narkoba jaringan Internasional di Perumahan Lavon, Survana Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin 12 Juni 2023.

"Tersangka TH dan N telah memproduksi 8 oalahan, mereka diketahui bisa membuat 3.000 butir dalam 30 menit," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi.

Pihaknya mendapatkan keterangan baru dari tersangka B berhasil ditangkap setelah sempat DPO. Ia perannya sangat penting dan aktif. 

B merupakan orang pertama yang menguasai rumah TKP di Sindang Jaya, Tangerang. Dia lah yang menguasai seluruh barang bukti yang ada d irumah, baik dari alat cetak sampai yang memproduksi ekstasi tersebut.

"Dialah otaknya untuk di Tangerang. Produksi itu dua hal, yang pertama jenis kapsul kedua tablet. Dia pun yang mengajarkan cara memasukkan racikan bahan baku ke dalam kapsul," pungkasnya.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill