Connect With Us

Satpol PP Tutup Galian Tanah Ilegal di Gunung Kaler Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:01

Petugas Satpol PP menyegel alat berat aktivitas galian tanah ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Senin 16 Oktober 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas gali tanah atau galian C ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Senin 16 Oktober 2023. 

Kasatpol-PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan penghentian aktivitas ini berdasarkan pengaduan masyarakat Kecamatan Gunung Kaler kepada Satpol PP.

"Kami pasang Pol PP line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinannya," katanya kepada Tangerangnews.com.

Agus Suryana mengatakan, penindakan aktivitas cut and fill ini disaksikan secara langsung oleh Camat Gunung Kaler dan unsur TNI-Polri serta perwakilan masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat dua buah unit berat yang dipergunakan pada aktivitas galian tersebut.

"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola aktivitas galian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan Trantibum," ucap Agus.

Diketahui, aktifitas cut and fill merupakan kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Mengenal Perbedaan serta Kelebihan Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Mengenal Perbedaan serta Kelebihan Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:14

Di tengah ketidakpastian hidup dan meningkatnya risiko kesehatan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan finansial semakin meningkat. Dua jenis proteksi yang paling populer adalah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

BANDARA
Penumpang Lion Air Teriak Bom di Bandara Soekarno-Hatta Ditetapkan Tersangka, Dipicu Soal Bagasi

Penumpang Lion Air Teriak Bom di Bandara Soekarno-Hatta Ditetapkan Tersangka, Dipicu Soal Bagasi

Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:18

Penumpang pesawat Lion Air berinisial H yang berteriak bom ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

KOTA TANGERANG
Segini Tarif Retribusi Sampah untuk Restoran dan Jasa Boga di Kota Tangerang 

Segini Tarif Retribusi Sampah untuk Restoran dan Jasa Boga di Kota Tangerang 

Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:10

Besaran tarif retribusi untuk pelayanan persampahan yang berlaku bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Mulai dari restoran, rumah makan, hingga jasa boga atau katering dikenakan tarif sebesar Rp175.000 per rit dengan volume enam meter kubik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill