Connect With Us

Satpol PP Tutup Galian Tanah Ilegal di Gunung Kaler Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:01

Petugas Satpol PP menyegel alat berat aktivitas galian tanah ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Senin 16 Oktober 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas gali tanah atau galian C ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Senin 16 Oktober 2023. 

Kasatpol-PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan penghentian aktivitas ini berdasarkan pengaduan masyarakat Kecamatan Gunung Kaler kepada Satpol PP.

"Kami pasang Pol PP line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinannya," katanya kepada Tangerangnews.com.

Agus Suryana mengatakan, penindakan aktivitas cut and fill ini disaksikan secara langsung oleh Camat Gunung Kaler dan unsur TNI-Polri serta perwakilan masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat dua buah unit berat yang dipergunakan pada aktivitas galian tersebut.

"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola aktivitas galian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan Trantibum," ucap Agus.

Diketahui, aktifitas cut and fill merupakan kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill