Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengedar narkoba menyimpan 20 kilogram sabu di sebuah kontrakan di Jalan Cicayur 1, Desa Pagedangan, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Dua pelaku berinsial H, 45, dan AF, 77, dibekuk petugas di dalam kontrakan empat pintu pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, pelaku tinggal di kontrakan tersebut sudah lebih satu bulan. Sekitar satu minggu pengintaian, pelaku diketahui akan transaksi sabu, Akhirnya petugas kami langsung melakukan penangkaan," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di lokasi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina warna kuning merk Guanyinwang. Nilai estimasinya diprediksi mencapai 20 Kg.
Menurut Donald, tersangka AF, 77, merupakan residivis yang baru keluar selama 3 hari. Sedangkan H, 45, mengaku hanya diajak AF untuk mengantarkan barang.
"Satu tersangka berperan sebagai pelaku. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal 20 bungkus sabu ini. Nanti akan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara, Sugio, pemilik kontrakan mengatakan, pelaku baru mengontrak sehari di lokas. Sebelumnya kontrakan baru selesai ditempati oleh orang lain.
"Tersangka siang ini baru nyari kontrakan, kami juga gatidak tahu secara pasti mengenai tersangka. Yang saya tahu setiap orang yang ngontrak kami lakukan pendataan dan mintai KTP, tapi pelaku ini selalu beralasan nanti dan nanti," Sugio.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews