Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya
Jumat, 5 Desember 2025 | 22:45
Polri bergerak cepat merespons bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
TANGERANGNEWS.com-Bapenda Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administrastif berupa penempelan stiker kepada Restoran Parison di Jalan Scientia Boulevard, Gading Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, karena menunggak pajak.
Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menjelaskan berdasarkan rekapitulasi, Restoran Parison sejak Januari tahun 2023 memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936.
"Ya saat ini kita berikan stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran)," pungkasnya, Jumat 21 Januari 2025.
Fahmi menjelaskan dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan pada objek pajaknya, dapat dilakukan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak," tegasnya.
Fahmi berharap dengan proses pemasangan stiker tersebut, pihak wajib pajak membayar tunggakan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.
Tidak menutup kemungkinan jika tidak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan, persoalan itu akan diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha.
"Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau koperatif terhadap pajak, " katanya.
Polri bergerak cepat merespons bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
TODAY TAGPersikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menggerakkan mesin baru pertumbuhan ekonomi desa dengan mengalirkan dana CSR senilai Rp 27,4 miliar ke 274 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews