Connect With Us

Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Muhamad Yusri Hidayat | Minggu, 30 November 2025 | 14:19

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),  setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan Perda RTRW di Kabupaten Tangerang terakhir direvisi pada tahun 2020.

Setelah 5 tahun berjalan, peraturan tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan aspek sosial, ekonomi, budaya, kualitas SDM, serta berbagai dinamika perubahan struktur kawasan.

"Mesti harus segera dilakukan revisi karena memang banyak secara fisik struktur perubahan, struktur ruangnya ini sudah banyak yang berubah. Maka perlu dilakukan revisi," kata Kholid, pada Sabtu 29 November 2025.

Kholid menjelaskan saat ini DPRD bersama pemerintah daerah tengah memetakan kembali sejumlah zonasi yang mengalami perubahan besar dalam berbagai aspek tata ruang.

Fokus utama diarahkan pada area yang terdampak alih fungsi lahan secara luas akibat pembangunan permukiman maupun kawasan industri.

"Termasuk ada aspek integrasi, ada aspek penataan zonasi karena banyak developer atau properti yang memang sudah seperti klaster banyak yang berubah," ujar Kholid.

Kholid menyampaikan pihaknya mendorong revisi Perda RTRW agar dapat dimasukkan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2026.

Proses pembahasan perubahan regulasi tata ruang tersebut akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan beragam kelompok masyarakat.

"Karena memang itu kan masuk ke aspek fundamental partisipasi publik terutama tadi memberikan ruang-ruang untuk berpartisipasi masyarakat, karena yang tahu kondisi dan wilayah itu masyarakat," tutup Kholid.

KOTA TANGERANG
Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui program Sekolah Swasta Gratis yang diperuntukkan bagi siswa di jenjang SD Swasta/MI serta SMP Swasta/MTs yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

BANTEN
Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:17

Sejumlah kendala muncul pada hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill