Connect With Us

Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Muhamad Yusri Hidayat | Minggu, 30 November 2025 | 14:19

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),  setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan Perda RTRW di Kabupaten Tangerang terakhir direvisi pada tahun 2020.

Setelah 5 tahun berjalan, peraturan tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan aspek sosial, ekonomi, budaya, kualitas SDM, serta berbagai dinamika perubahan struktur kawasan.

"Mesti harus segera dilakukan revisi karena memang banyak secara fisik struktur perubahan, struktur ruangnya ini sudah banyak yang berubah. Maka perlu dilakukan revisi," kata Kholid, pada Sabtu 29 November 2025.

Kholid menjelaskan saat ini DPRD bersama pemerintah daerah tengah memetakan kembali sejumlah zonasi yang mengalami perubahan besar dalam berbagai aspek tata ruang.

Fokus utama diarahkan pada area yang terdampak alih fungsi lahan secara luas akibat pembangunan permukiman maupun kawasan industri.

"Termasuk ada aspek integrasi, ada aspek penataan zonasi karena banyak developer atau properti yang memang sudah seperti klaster banyak yang berubah," ujar Kholid.

Kholid menyampaikan pihaknya mendorong revisi Perda RTRW agar dapat dimasukkan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2026.

Proses pembahasan perubahan regulasi tata ruang tersebut akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan beragam kelompok masyarakat.

"Karena memang itu kan masuk ke aspek fundamental partisipasi publik terutama tadi memberikan ruang-ruang untuk berpartisipasi masyarakat, karena yang tahu kondisi dan wilayah itu masyarakat," tutup Kholid.

TANGSEL
Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Senin, 12 Januari 2026 | 21:37

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill