Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah gudang penyimpanan alat-alat pesta di Kampung Serdang, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, hangus dilalap si jago merah pada Rabu, 3 Desember 2025.
Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIB ini dipicu oleh sambaran petir saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Kapolsek Panongan IPTU Jonathan Mampetua Sirait menjelaskan berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan pemilik gudang, insiden bermula saat hujan dan petir melanda.
Tidak lama kemudian tercium bau menyengat dari area belakang gudang.
"Saksi mencium bau menyengat, seperti bau hangus di area belakang gudang, saat dicek beberapa barang gudang sudah hangus dan ada titik api," katanya.
Material di dalam gudang, seperti dekorasi tenda, karpet, kursi, pelaminan kayu, dan tirai, merupakan bahan yang sangat mudah terbakar.
"Hal ini menyebabkan api dengan cepat membesar dan menyebar ke seluruh isi gudang," kata Jonathan.
Petugas gabungan dengan sigap tiba di lokasi dan langsung berjibaku memadamkan api. Dibantu oleh tiga unit mobil pemadam kebakaran, api akhirnya berhasil dikendalikan dalam waktu sekitar satu jam.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, kerugian materiil akibat kebakaran ini ditaksir mencapai angka fantastis.
"Kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta," ungkapnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat cuaca ekstrem. Kewaspadaan ini penting untuk mencegah potensi bahaya seperti sambaran petir atau arus pendek listrik.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews