TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menunjuk pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) untuk menggantikan HMK yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menjelaskan, posisi Kasi Pidum saat ini diisi oleh Saimun yang tengah merangkap sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan.
"Ya, sudah ada Plh, yang bersangkutan digantikan oleh Saimun," jelas Doni saat dikonfirmasi, pada Senin 22 Desember 2025.
Doni menerangkan perkara yang menjerat HMK tidak akan berdampak pada pelayanan maupun penanganan perkara lainnya di Kejari Kabupaten Tangerang.
"Semua berjalan normal, (layanan) tidak terganggu," terangnya.
Sebagai informasi, HMK terjerat kasus dengan dugaan pemerasan terhadap dua terdakwa yang sedang menjalani persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kedua korban tersebut yakni warga negara Indonesia inisial TA dan negara Korea Selatan inisial CL. Total uang yang diduga diperas mencapai Rp900 juta.
HMK ditangkap bersama RV Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten oleh Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan keduanya dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten inisial RZ.