TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tangerang perketat pengawasan pada praktik pungutan liar (Pungli) saat libur Nataru 2026, setelah mendapat instruksi dari dari Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar).
Permintaan wakil menteri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata RI No SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan Pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Menanggapi surat edaran tersebut, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan pemerintah daerah bersama instansi vertikal akan meningkatkan pengawasan agar praktik pungutan liar tidak kembali terjadi, sekaligus memperkuat sosialisasi kepada seluruh aparatur pelayanan publik.
"Kami akan menekankan bahwa seluruh pelayanan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Maesyal, pada Kamis 25 Desember 2025.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forkopimda terkait untuk mencegah praktik pungli di tempat wisata.
"Kami sudah mengumpulkan para Kapolsek untuk melakukan kerjasama dengan unsur Forkopimda yang bisa nanti ada camat dengan Danramil Nah, untuk monitoring tempat wisata," tutupnya.