Connect With Us

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Arsin, Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi terkait kasus pagar laut, Jumat 14 Februari 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Arsin dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, seorang pengacara Septian Prasetyo, dan seorang oknum wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, seperti dilansir Antaranews, Selasa 13 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan keempat terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim memaparkan putusan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Adapun yang memberatkan, bagi terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa dinilai gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, terdakwa Septian selaku pengacara dinilai tidak menjalankan fungsinya untuk mengingatkan klien agar patuh hukum. Untuk terdakwa Chandra selaku wartawan dianggap gagal memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," tambah Hasanuddin.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu bagi para terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

SPORT
1.500 Pelari Ikut Maraton Sambil Donasikan Bibit Pohon di GRID Cardio Rush 2026

1.500 Pelari Ikut Maraton Sambil Donasikan Bibit Pohon di GRID Cardio Rush 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:50

Event lari maraton GRID Cardio Rush (GCR) 2026 berhasil menyedot antusiasme sekitar 1.500 pelari dari berbagai daerah.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill