Connect With Us

Jangan Takut Lapor! Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 6 Maret 2026 | 20:49

Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026, pada Jumat 6 Maret 2026. 

Posko pengaduan ini mulai aktif mulai hari ini hingga 27 Maret 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya.

‎"Posko ini dibentuk karena setiap tahun banyak pekerja, pengusaha, maupun masyarakat yang meminta informasi terkait hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan, khususnya mengenai pembayaran THR,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan, pada Jumat 6 Maret 2026.

Rusdi menegaskan perusahaan wajib melakukan pembayaran THR  paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. 

‎"Untuk THR dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi lapangan.

"Akan kami fasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik, dan jika tidak bisa selesai, akan kami laporkan juga ke Pengawas Ketenagakerjaan baik di Pemrov Banten maupun Kemenaker RI, untuk dapat ditindak lanjuti," kata Hendra.

Ia juga mengimbau para pekerja untuk tidak takut melaporkan permasalahan terkait THR.

“Para pekerja tidak perlu takut melaporkan atau mengadukan permasalahannya, karena petugas akan menjamin kerahasiaan pelapor,” tegasnya.

Untuk mempermudah layanan, Disnaker Kabupaten Tangerang membuka berbagai saluran pengaduan dan konsultasi yang dapat diakses oleh pekerja maupun masyarakat, di antaranya melalui:

  • Link pengaduan: https://bit.ly/PoskoTHR2026
  • WhatsApp: 0895-3213-27712
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @dnaker_tangkab

Disnaker Kabupaten Tangerang mengajak para pekerja dan perusahaan untuk memanfaatkan layanan Posko THR 2026 sebagai, sarana konsultasi maupun penyelesaian persoalan terkait pembayaran THR dan BHR menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill