Connect With Us

Jangan Takut Lapor! Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 6 Maret 2026 | 20:49

Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026, pada Jumat 6 Maret 2026. 

Posko pengaduan ini mulai aktif mulai hari ini hingga 27 Maret 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya.

‎"Posko ini dibentuk karena setiap tahun banyak pekerja, pengusaha, maupun masyarakat yang meminta informasi terkait hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan, khususnya mengenai pembayaran THR,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan, pada Jumat 6 Maret 2026.

Rusdi menegaskan perusahaan wajib melakukan pembayaran THR  paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. 

‎"Untuk THR dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi lapangan.

"Akan kami fasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik, dan jika tidak bisa selesai, akan kami laporkan juga ke Pengawas Ketenagakerjaan baik di Pemrov Banten maupun Kemenaker RI, untuk dapat ditindak lanjuti," kata Hendra.

Ia juga mengimbau para pekerja untuk tidak takut melaporkan permasalahan terkait THR.

“Para pekerja tidak perlu takut melaporkan atau mengadukan permasalahannya, karena petugas akan menjamin kerahasiaan pelapor,” tegasnya.

Untuk mempermudah layanan, Disnaker Kabupaten Tangerang membuka berbagai saluran pengaduan dan konsultasi yang dapat diakses oleh pekerja maupun masyarakat, di antaranya melalui:

  • Link pengaduan: https://bit.ly/PoskoTHR2026
  • WhatsApp: 0895-3213-27712
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @dnaker_tangkab

Disnaker Kabupaten Tangerang mengajak para pekerja dan perusahaan untuk memanfaatkan layanan Posko THR 2026 sebagai, sarana konsultasi maupun penyelesaian persoalan terkait pembayaran THR dan BHR menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:39

Seorang tahanan Polresta Tangerang berinsial SW, 49, tewas setelah nekat gantung diri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu ‎26 Juli 2026, lalu.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill