Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026, pada Jumat 6 Maret 2026.
Posko pengaduan ini mulai aktif mulai hari ini hingga 27 Maret 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya.
"Posko ini dibentuk karena setiap tahun banyak pekerja, pengusaha, maupun masyarakat yang meminta informasi terkait hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan, khususnya mengenai pembayaran THR,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan, pada Jumat 6 Maret 2026.
Rusdi menegaskan perusahaan wajib melakukan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Untuk THR dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi lapangan.
"Akan kami fasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik, dan jika tidak bisa selesai, akan kami laporkan juga ke Pengawas Ketenagakerjaan baik di Pemrov Banten maupun Kemenaker RI, untuk dapat ditindak lanjuti," kata Hendra.
Ia juga mengimbau para pekerja untuk tidak takut melaporkan permasalahan terkait THR.
“Para pekerja tidak perlu takut melaporkan atau mengadukan permasalahannya, karena petugas akan menjamin kerahasiaan pelapor,” tegasnya.
Untuk mempermudah layanan, Disnaker Kabupaten Tangerang membuka berbagai saluran pengaduan dan konsultasi yang dapat diakses oleh pekerja maupun masyarakat, di antaranya melalui:
Disnaker Kabupaten Tangerang mengajak para pekerja dan perusahaan untuk memanfaatkan layanan Posko THR 2026 sebagai, sarana konsultasi maupun penyelesaian persoalan terkait pembayaran THR dan BHR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGKetua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
Seorang tahanan Polresta Tangerang berinsial SW, 49, tewas setelah nekat gantung diri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu 26 Juli 2026, lalu.
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews