Connect With Us

Buronan Interpol Kasus Korupsi Tanah Rp960 Juta di Tangerang Ditangkap saat Masuk Indonesia

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 Maret 2026 | 14:52

Aparat Polres Metro Tangerang Kota menjemput buronan Interpol dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan Interpol terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Buronan tersebut adalah Jimmy Lie yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujarnya, Senin 9 Maret 2026.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkap bahwa uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

BANDARA
Amankan Akses Vital Bandara Soetta, Menko AHY Minta Penanganan Banjir di Kali Prancis Jadi Prioritas

Amankan Akses Vital Bandara Soetta, Menko AHY Minta Penanganan Banjir di Kali Prancis Jadi Prioritas

Jumat, 6 November 2026 | 23:32

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau langsung langkah pencegahan banjir dan penanganan pendangkalan di kawasan Kali Perancis, Kota Tangerang

KOTA TANGERANG
Awas! Curanmor Modus Wanita Ajak Kenalan di Instagram, Motor Mahasiswa di Tangerang Digasak

Awas! Curanmor Modus Wanita Ajak Kenalan di Instagram, Motor Mahasiswa di Tangerang Digasak

Jumat, 6 November 2026 | 16:14

TANGERANGNWS.com-Berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial Instagram justru berujung petaka bagi seorang mahasiswa di Kota Tangerang.

NASIONAL
Pengangguran Anak Muda Tembus 17 Persen, Upah Stagnan Bikin Gen Z Tunda Menikah dan Beli Rumah

Pengangguran Anak Muda Tembus 17 Persen, Upah Stagnan Bikin Gen Z Tunda Menikah dan Beli Rumah

Sabtu, 7 November 2026 | 15:43

Tingkat pengangguran anak muda di Indonesia perlu menjadi perhatian serius dalam menyambut momentum bonus demografi.

BANTEN
Nyeri Lutut dan Panggul Jangan Dianggap Biasa, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Sendi

Nyeri Lutut dan Panggul Jangan Dianggap Biasa, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Sendi

Jumat, 6 November 2026 | 20:57

Nyeri lutut ketika menaiki tangga atau panggul yang terasa sakit saat berjalan kerap dianggap sebagai keluhan biasa, terutama pada orang yang mulai memasuki usia lanjut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill