Connect With Us

Nekat Melintas di Kabupaten Tangerang saat Libur Lebaran, Izin Truk Tambang Bakal Dicabut

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 10 Maret 2026 | 21:32

Petugas gabungan menghentikan truk tambang yang melintas di luar jam operasional di salah satu ruas jalan Kabupaten Tangerang, Sabtu 4 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

‎TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menerapkan larangan operasional pada truk golongan III, IV dan V di ruas jalan tol dan jalan arteri yang ada di wilayahnya. 

‎Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Jaenudin mengatakan larangan operasional truk tambang ini diberlakukan mulai tanggal 13 maret sampai 30 maret 2026.

‎"Iya, truk sumbu 3 ke atas dilarang melintas," ujarnya, pada Selasa 10 Maret 2026.

‎Jaenudin menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan truk tambang yang nekat melintas selama larangan ini berlaku. 

‎"Akan kita tinjau ulang dalam rangka perizinan perusahaan yang menggunakan, yang memanfaatkan untuk tanah-tanah. Jadi yang masih melintas untuk kebutuhan mereka, kita akan evaluasi, kita lakukan peninjauan kembali izinnya," tegasnya. 

‎Selain itu, truk golongan tiga ke atas itu juga dilarang melintas di 13 ruas jalan di Kabupaten Tangerang yang sedang diperbaiki.

Sebanyak 19 pos pantau telah disiagakan untuk mengawasi aktivitas truk tambang tersebut.

‎"15 Pos permanen dari Dishub dan 4 pos gabungan dengan Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang, dan Polres Tangsel, selain itu kita juga menurunkan 200 personel," tutup Jaenudin.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill