Connect With Us

Periode Mudik Lebaran 2026, Total 2,3 Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 27 Maret 2026 | 23:51

Kendaraan di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang yang hendak melintas di Tol Tangerang-Merak saat arus mudik Lebaran, Senin 16 Maret 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-PT Astra Infra Tol Road Tangerang-Merak mencatat sebanyak 2.371.042 Kendaraan yang melintas di jalur tersebut selama masa mudik Lebaran 2026.‎

‎Head of Corporate Communications & Sustainability Management ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak, Uswatun Hasanah mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi kendaraan yang melintas sejak H-10 lebaran pada Rabu 11 Maret 2026 hingga Kamis, 26 Maret 2026.

‎Ia mengungkapkan, rata-rata lalu lintas harian di Tol Tangerang-Merak selama periode mudik Lebaran sebanyak 151.676 kendaraan, jumlah tersebut menurun sekitar 2,5 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu.

‎"Jika dibandingkan lalu lintas harian rata-rata (LHR) normal juga jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 3,8 persen," ujar Uswatun Hasanah pada Jumat 27 Maret 2026.

‎Selain itu, Uswatun menambahkan, sebanyak 229.132 kendaraan melintasi Tol Tangerang-Merak selama periode arus balik lebaran 2026. 

‎Jumlah periode arus balik tersebut tersebut terhitung H+1 hingga H+4 Lebaran atau Senin 23 Maret 2026 hingga Kamis 26 Maret 2026.

‎Sementara itu, rata-rata lalu lintas kendaraan selama periode arus balik lebaran di Tol Tangerang-Merak yaitu sebanyak 57.246 kendaraan. 

‎Jumlah tersebut menurun sekitar 7,7 persen dibandingkan rata-rata lalu lintas harian pada periode Lebaran 2025.

‎"Jika dibandingkan LHR normal, jumlah tersebut justru mengalami peningkatan sebanyak 7 persen," ucapnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill