Connect With Us

Pemkab Tangerang Resmi Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Dilarang Bepergian dan Wajib Shareloc

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 2 April 2026 | 20:12

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

‎TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menerapkan kebijakan Work Form Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan kerjanya.

Dalam aturan ini ASN dilarang bepergian ke luar rumah hingga wajib shareloc atau memberi tahu lokasinya.

‎Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan sistem WFH ini akan mulai dilakukan pada hari Jumat 10 April 2026.

‎"Kebijakan WFH dari pemerintah pusat, kita akan segera menindaklanjuti juga pemberlakuan WFH bagi organisasi perangkat daerah yang mengelola administrasi pada pekan depan," ujarnya, Kamis 2 April 2026.

‎Maesyal menyebut, skema penerapan kebijakan WFH ini hanya berlaku untuk 50 persen ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

‎Adapun untuk ASN yang tetap bekerja full masuk kerja meliputi Puskesmas, RSUD, Kantor Kecamatan, Disdukcapil, BPBD, Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

Selama kebijakan WFH berjalan, ia meminta agar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi pekerjanya yang bekerja dari rumah. 

ASN yang menjalani WFH wajib melakukan absensi dua kali, yaitu pada saat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan juga pada saat pulang kerja pukul 16.00 WIB.

‎"Selain itu juga harus menginformasikan dia ada di mana dan mengerjakan apa," imbuh Maesyal.

‎Maesyal meminta agar ASN yang tengah menjalani WFH untuk tidak keluar rumah saat jam kerja berlangsung jika tidak ada kepentingan mendesak.

‎"Kita suruh kerja di rumah agar dia tidak berangkat ke mana-mana, tidak menggunakan BBM, apakah itu motor atau mobil," tegasnya.

‎Selain itu, berdasarkan Ketentuan yang tertuang dalam SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, ASN diharuskan untuk selalu siaga pada saat masih jam kerja, menjaga ponsel tetap aktif, serta merespons komunikasi dalam kurun waktu 5 menit.

Selain itu, pegawai harus mengaktifkan fitur lokasi pada ponsel agar keberadaannya dapat diawasi.

‎Pemerintah akan menetapkan sanksi bertahap bagi ASN yang melanggar aturan ini. ASN yang tidak menanggapi dua kali panggilan akan terkena teguran lisan.

Jika pelanggaran kembali terulang, sanksi dapat berubah menjadi teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

PROPERTI
Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill