Connect With Us

Pemkab Tangerang Resmi Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Dilarang Bepergian dan Wajib Shareloc

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 2 April 2026 | 20:12

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

‎TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menerapkan kebijakan Work Form Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan kerjanya.

Dalam aturan ini ASN dilarang bepergian ke luar rumah hingga wajib shareloc atau memberi tahu lokasinya.

‎Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan sistem WFH ini akan mulai dilakukan pada hari Jumat 10 April 2026.

‎"Kebijakan WFH dari pemerintah pusat, kita akan segera menindaklanjuti juga pemberlakuan WFH bagi organisasi perangkat daerah yang mengelola administrasi pada pekan depan," ujarnya, Kamis 2 April 2026.

‎Maesyal menyebut, skema penerapan kebijakan WFH ini hanya berlaku untuk 50 persen ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

‎Adapun untuk ASN yang tetap bekerja full masuk kerja meliputi Puskesmas, RSUD, Kantor Kecamatan, Disdukcapil, BPBD, Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

Selama kebijakan WFH berjalan, ia meminta agar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi pekerjanya yang bekerja dari rumah. 

ASN yang menjalani WFH wajib melakukan absensi dua kali, yaitu pada saat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan juga pada saat pulang kerja pukul 16.00 WIB.

‎"Selain itu juga harus menginformasikan dia ada di mana dan mengerjakan apa," imbuh Maesyal.

‎Maesyal meminta agar ASN yang tengah menjalani WFH untuk tidak keluar rumah saat jam kerja berlangsung jika tidak ada kepentingan mendesak.

‎"Kita suruh kerja di rumah agar dia tidak berangkat ke mana-mana, tidak menggunakan BBM, apakah itu motor atau mobil," tegasnya.

‎Selain itu, berdasarkan Ketentuan yang tertuang dalam SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, ASN diharuskan untuk selalu siaga pada saat masih jam kerja, menjaga ponsel tetap aktif, serta merespons komunikasi dalam kurun waktu 5 menit.

Selain itu, pegawai harus mengaktifkan fitur lokasi pada ponsel agar keberadaannya dapat diawasi.

‎Pemerintah akan menetapkan sanksi bertahap bagi ASN yang melanggar aturan ini. ASN yang tidak menanggapi dua kali panggilan akan terkena teguran lisan.

Jika pelanggaran kembali terulang, sanksi dapat berubah menjadi teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif.

KOTA TANGERANG
39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:51

Sebanyak 39,7 ton sampah berhasil diangkut dari aliran Kali Sabi, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, dalam aksi pembersihan massal yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill