Connect With Us

Bupati Tangerang Instruksikan ASN ke Kantor Naik Transportasi Umum

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 9 April 2026 | 21:20

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

‎TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan sistem work from office (WFO) untuk berangkat dengan menggunakan transportasi umum.

‎Hal itu juga berlaku untuk pegawai yang work from home (WFH) jika ada keperluan mendesak.

‎"Jika ada keperluan yang sifatnya mendesak, mereka bisa naik kendaraan umum," katanya, Kamis 9 April 2026.

Diketahui, penerapan kebijakan WFH bagi ASN berlaku setiap hari Jumat. Namun, aturan itu hanya berlaku untuk 50 persen ASN di lingkup Pemkab Tangerang  yang berada di instansi yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

‎Selama WFH, kata Maesyal, pihaknya juga akan melakukan penghematan konsumsi energi di lingkungan perkantoran. Penggunaan peralatan elektronik di kantor akan dibatasi.

‎"Kita akan umumkan agar OPD yang bukan bagian pelayanan untuk tidak menggunakan perangkat yang menggunakan listrik, sebagai upaya penghematan energi," ucap Maesyal.

‎Adapun, OPD yang tetap bekerja penuh meliputi puskesmas, RSUD, kantor kecamatan, dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil), BPBD, satpol PP, bapenda, DPMPTSP, dinas lingkungan hidup, serta dinas perhubungan.

‎Selama penerapan WFH, Pemkab Tangerang memerintahkan seluruh kepala OPD untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja pegawai.

ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan absen dua kali dalam sehari, yakni pukul 07.30 WIB saat mulai bekerja dan pukul 16.00 WIB saat mengakhiri pekerjaan.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill