TANGERANGNEWS.com-Warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menggeruduk, sebuah rumah kontrakan yang dijadikan praktik prostitusi online, pada Sabtu 1 Agustus 2026 malam.
Kasie Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono membenarkan adanya peristiwa penggrudukan tersebut. Ia menjelaskan, warga melakukan hal itu lantaran kesal, melihat kontrakan kerap dijadikan transaksi esek-esek modus open booking oline (BO) melalui aplikasi hijau.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat kontrakan tersebut dijadikan tempat prostitusi, lalu piket dari polsek Rajeg menindaklanjuti dan mendatangi TKP tersebut," ujar Tri, Minggu 2 Agustus 2026.
Tri mengungkapkan, dari penggrebekan tersebut, petugas kepolisian mengamankan sebanyak empat orang ke Polsek Rajeg.
"Empat orang yang diamankan tersebut dua orang cowok, dua orang cewek. Tadi malam dikarenakan masyarakat ramai makanya diamankan dulu ke polsek," ungkap Tri.
Saat ini, kata Tri, petugas kepolisian tengah mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa empat orang yang digerebek dan saksi lainnya untuk mengetahui kebenaran dari peristiwa itu.
"Dari Polsek Rajeg masih mendalami dan masih tahap penyelidikan," tuturnya.