Connect With Us

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Aji Cahyono alias Goji, pria yang membawa golok saat aksi pembubaran ibadah jemaat GKPI di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra alias Goji sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) selaku pelapor pada Sabtu 10 Oktober 2026.

Koordinator APTB Aditya Nugraha mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026 dari penyidik Polresta Tangerang.

Berdasarkan dokumen tersebut, penyidikan perkara telah dinaikkan dari tahap penyelidikan sejak 30 September 2026. Penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

"Kami menerima informasi dari penyidik bahwa pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti bahwa laporan kami tidak berhenti, tetapi terus berjalan. Penyidik bekerja sangat serius dan profesional," ujar Aditya.

Aditya mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran kebebasan beragama ini. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi sinyal kuat bahwa hak warga negara dalam beribadah dilindungi oleh undang-undang.

"Ini pesan bahwa kebebasan beribadah harus dilindungi dan setiap dugaan pelanggaran terhadapnya harus diproses secara hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini bukan sekadar persoalan antarindividu, melainkan menyangkut jaminan konstitusional yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan beragama dan beribadah.

Pihak APTB menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga ke meja hijau. Berdasarkan keterangan penyidik, langkah selanjutnya yang akan ditempuh kepolisian adalah penyelesaian pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Jaksa Penuntut Umum).

"Kami akan kawal sampai ke pengadilan. Jangan sampai kasus ini masuk angin. Kami meminta penyidik segera merampungkan pemberkasan agar ada kepastian hukum," pungkas Aditya.

Di akhir keterangannya, APTB mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda lintas iman di wilayah Rajeg, untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak terprovokasi melakukan aksi balasan yang berpotensi memicu konflik baru.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill