Connect With Us

Tiga Laporan Jerat Aji Cahyono Jadi Tersangka Pembubar Ibadah GKPI Rajeg

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:21

Seorang warga membawa golok membubarkan kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah yang dinilai tak berizin di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 20 September 2026. (TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Aji Cahyono Putra alias Goji resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Pemuda tersebut diproses hukum setelah adanya tiga laporan yang masuk ke Polresta Tangerang Kota.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC," kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Lekson, Senin 12 Oktober 2026.

Adapun terkait penahanan tersangka, Tri Lekson menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI terjadi di sebuah rumah ibadah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 20 September 2026.

‎Dalam video yang beredar, sekelompok warga memaksa penutupan rumah ibadah tersebut karena dianggap belum mengantongi izin resmi. Proses pemaksaan ini turut diwarnai dengan aksi intimidasi menggunakan sajam.

Meski antara pihak jemaat dengan kelompok warga telah sepakat berdamai melalui mediasi, namun sejumlah pihak merasa tidak setuju dan membawa kasus itu ke ranah hukum.

Salah satunya Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) yang melaporkan Aji Cahyono dengan nomor laporan B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan terdapat tiga laporan yang ditujukkan kepada Aji Cahyono terkait dugaan intimidasi, ancaman, dan pembubaran paksa dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dalam peristiwa itu.

‎"Yang melaporkan bukan pihak yang dirugikan, itu orang lain. Kalau kalau pendetanya sendiri, kemudian jemaat yang ada sekitar, tidak melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar pada Jumat 25 September 2026.

KOTA TANGERANG
Suhu Panas di Kota Tangerang Capai 35 Derajat Minggu Ini

Suhu Panas di Kota Tangerang Capai 35 Derajat Minggu Ini

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:21

Kota Tangerang masuk kategori Awas dalam Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis Dasarian I Oktober 2026 berdasarkan surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 5 Oktober 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

KAB. TANGERANG
Diduga Epilepsi Kambuh saat Mandi, Pemuda Tanjung Burung Hilang Tenggelam di Sungai Cisadane

Diduga Epilepsi Kambuh saat Mandi, Pemuda Tanjung Burung Hilang Tenggelam di Sungai Cisadane

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:59

Seorang pemuda bernama Sudirman, 20, dilaporkan tenggelam di Sungai Cisadane, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 11 Oktober 2026 malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill