Connect With Us

21 Orang Pelanggar Tipiring Disidang

| Kamis, 5 September 2013 | 16:20

Sidang Tipiring di Pemkot Tangerang. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Sebanyak 21 orang disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Plaza Puspem, Kamis (5/9). Mereka merupakan pelanggar ketertiban yang terjaring hasil razia Satpol PP Kota Tangerang  pada hari itu juga.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangerang Adi Sumaryadi, mengatakan, dari hasil operasi tersebut didapatkan 1 orang penjual miras, 15 orang pedagang kaki lima (PKL) dan 5 orang  penghuni bangunan liar (Bangli). "Hasil operasi tersebut langsung digelandang ke sini untuk disidang Tipiring," katanya.

Menurutnya, penangkapan miras dilakukan di sebuah lapo di Jalan KH Hasyim Ashari, depan Perumahan Pinang Regensi. Hasilnya disita puluhan miras berbagai merk yang  nantinya akan dimusnahkan.

Kemudian untuk PKL ditertibkan di Jalan Ahmad Yani, Jalan Daan Mogot dan Gang Ciremai kawasan Pasar Anyar. Dan bangli ditertibkan di sepanjang Kali Mokervart.

"Beberapa peralatan pedagang disita yang  nantinya dikembalikan setelah pelaksanaan sidang dan membayar denda," ujar Adi.

Para pelaku pelanggaran tersebut dikenakan denda bervariasi mulai Rp20.000-Rp 250.000 oleh hakim  dari Pengadilan Negeri Tangerang.
 
BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill