Connect With Us

Rangkap Jabatan, Rachmansyah : Loh Saya ini jalankan amanat saja kok

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 18 November 2013 | 18:09

Rahmansyah saat melepas calon haji (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
 
TANGERANG-Rakhmansyah telah diangkat sebagai Pelaksana harian (Plh) Plh Wali Kota Tangerang setelah masa jabatan Arief R Wismansyah sebagai Plt Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, habis pada Sabtu (16/11) kemarin. 
 
Dia ditunjuk Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Banten untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Tangerang, selama belum ada ketetapan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kota Tangerang.
 
Namun, selain menjadi Plh, Rakhmansyah juga masih menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Daerah (Asda) III.
 
Terkait rangkap jabatan tersebut, Rakhmansyah mengaku bahwa dia hanya menjalani amanat undang-undang untuk mengisi kekosongan jabatan wali kota.
 
"Saya ditunjuk melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota berdasarkan radiogram dari Kemdagri. Karena berdasar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditunjuk itu harus Sekda. Sedangkan karena Sekda nya cuma satu, saat itu saya juga sebagai Plt, ya jadi saya yang mengisi. Loh malah dilaporkan,  saya ini kan hanya jalankan amanat saja," katanya, Senin (18/11).
 
Ditanya bagaimana jika hal tersebut digugat oleh masyarakat karena rangkap jabatan juga dianggap melanggar peraturan? menurut Rakhmansyah, Mendagri pasti sudah melakukan kajian sebelum menunjuk dirinya sebagai Plh.
 
"Kementerian pasti sudah mengkaji ketentuan itu. Ini kan keputusan Mendagri, saya hanya melaksanakan tugas aja, sampai ada wali kota definitif," ungkapnya.
 
Meski demikian, dia menilai jabatan Plh yang dia emban hanya sementara. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Banten akan menggantinya dengan Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang. "Saya tidak tahu batas waktu jabatan Plh. Provinsi akan melihat kondisi ini, pasti sudah menyiapkan Pjs," ujarnya.(RAZ)
 
TagsPilkada
TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

BANTEN
May Day, Pj Gubernur Banten Mancing Bareng Buruh di Tangsel

May Day, Pj Gubernur Banten Mancing Bareng Buruh di Tangsel

Rabu, 1 Mei 2024 | 19:47

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ikut memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, dengan mancing bersama buruh Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 1 Mei 2024.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill