Connect With Us

Digugat WBC, Pihak GWR Tak Hadir dalam Sidang

Denny Bagus Irawan | Rabu, 3 September 2014 | 18:41

WBC Dibongkar Paksa Pemilik Gedung (Dira Derby / TangerangNews)

 
TANGERANG-Pihak pengelola apartemen Great Western Resort (GWR) sebelumnya Serpong Town Square di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang yakni PT Dinamika Karya Utama (DKU) tidak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) siang tadi.

Dalam sidang perdata yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Chokorda Gede Arthana tersebut, setelah pihak majelis melihat tergugat tak hadir,  terpaksa hakim menunda persidangan tersebut.  Sedianya agenda persidangan adalah pemeriksaan berkas gugatan. “Karena tak hadir, sidang akan ditunda pada tanggal 10 mendatang,” ujar Chokorda.

Sidang pun kemudian ditutup hanya berjalan tidak lebih dari 10 menit. Sementara itu, pengacara  WBC dari OC Kaligis & Associates, Faisal Miza megatakan, dirinya menyayangkan jika tergugat tak hadir dalam persidangan tersebut. “Karena yang dirugikan nanti mereka sendiri, mereka enggak bisa membela. Kalau seperti ini,  kami semakin optimis memang,” ujarnya.  

Menurut Faizal, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pada 12 Agustus 2014 lalu dan muncul nomor perkara 479/PDT.G/2014/PN TNG.  Ditanya soal angka gugatan, dia mengatakan, senilai Rp18 miliar. Dia mengungkapkan angka senilai Rp18 miliar itu dihitung dari nilai estimasi keuntungan apabila WBC beroperasi tetap sampai kontrak habis atau sampai 5 tahun kedepan dan kerugian barang senilai Rp 5 miliar.

“Itu bukan tanpa dasar, itu estimasi dari seluruhnya. Kami tidak mungkin tanpa dasar menghitung itu semua,” ujarnya.  Sementara itu, Kuasa Hukum PT Dinamika Karya Utama atau pengelola gedung Great Western Resort Hugo S Pranata ketika dihubungi menjawab pihaknya lebih dulu telah melakukan gugatan perdata. Namun, pihak WBC tak pernah hadir. "Tanggal 24 Agustus sidang pertama kita waktu itu, tapi tidak hadir mereka," ujarnya.

 Selain digugat secara perdata GWR juga digugat pidana karena dianggap merusak barang milik WBC.

“Kejadian pengerusakan itu terjadi pada tanggal 18 Juni 2014. Pihak GWR melakukan pembongkaran secara paksa sehingga membuat barang-barang milik klien kami mengalami kerusakan seperti interior, peredam suara, dan alat-alat di dalam vip maupun di ruangan billiard,” katanya.

Menurut Faisal, Pihak GWR membongkar dengan alasan bahwa pihak WBC tidak mengindahkan keinginan pemilik gedung untuk relokasi. Padahal WBC tidak keberatan dan menyetujui relokasi tersebut.

“Kita sudah melakukan itikad baik kepada mereka untuk menuruti relokasi tapi tidak menyediakan tempat peng-gantinya, lalu dia langsung seenaknya memindahkan interior dan barang-barang milik kita. Kita juga melakukan gugatan secara perdata senilai Rp18 miliar untuk pergantian ganti rugi atas kerusakan yang diterima. Kita berharap pengadilan bisa memberikan keadilan kepada kita,” jelasnya.
    
 
 
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Ratusan Siswa Ikuti Munsya 2026, Eks Menlu Hassan Wirajuda Dorong Generasi Muda Siap Bersaing 

Ratusan Siswa Ikuti Munsya 2026, Eks Menlu Hassan Wirajuda Dorong Generasi Muda Siap Bersaing 

Minggu, 1 November 2026 | 19:32

Ratusan siswa tingkat SD, SMP, hingga SMA mengikuti Model United Nations Syafana Islamic School (Munsya) 2026 yang digelar di Gedung Ade Kismantoro Secondary pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.

KOTA TANGERANG
Kebut Pengerjaan, Menteri PUPR Targetkan Normalisasi Kali Angke Tangerang Rampung Desember 2026

Kebut Pengerjaan, Menteri PUPR Targetkan Normalisasi Kali Angke Tangerang Rampung Desember 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

TANGERANGNEWS.com-Upaya penanganan banjir di Kota Tangerang dan wilayah sekitarnya terus dikebut melalui proyek percepatan normalisasi Kali Angke.

BISNIS
Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:16

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) berhasil naik peringkat dalam jajaran 100 perusahaan terbesar di Indonesia versi Fortune Indonesia 100 Tahun 2026.

BANTEN
Gelontorkan Rp8,15 Miliar Tahun Ini, Pemprov Banten Targetkan Anggaran Bansos Naik pada 2027

Gelontorkan Rp8,15 Miliar Tahun Ini, Pemprov Banten Targetkan Anggaran Bansos Naik pada 2027

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:43

Gubernur Banten Andra Soni menargetkan alokasi anggaran bantuan sosial (bansos) akan mengalami peningkatan pada tahun 2027 mendatang, sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial dan menekan angka kemiskinan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill