Connect With Us

Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun

Denny Bagus Irawan | Rabu, 3 Desember 2014 | 16:18

Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Samuel Watulingas, 50 tahun, terdakwa kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya, kemarin  2 Desember 2014.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Herry Agustin ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun subsider lima bulan, dan denda Rp 100 juta," ujar Herry.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Samuel terbukti melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 tentang kekerasan seksual, Pasal 81 tentang penganiayaan, dan Pasal 77 tentang penelantaran.

"Unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal di atas terpenuhi."

Mengenakan kemeja putih Samuel terlibat pasrah mendengar putusan tersebut. "Saya siap menjalani hukuman dari perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Samuel seusai sidang.

Kuasa hukum Samuel, Cornelius Kopong, mengatakan banding atas putusan tersebut. "Kami banding," katanya.

Menurut Cornelius, dalam persidangan tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak panti.

"Ini masalah pembuktian," katanya. Selama persidangan, kata Cornelius, jaksa tidak mampu menghadirkan bukti-bukti dan saksi yang menguatkan tuduhan tersebut.

Samuel dan istrinya mengelola Panti Asuhan Samuel di Perumahan Paramount Serpong, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap setelah sejumlah anak panti itu kabur dan melaporkan perbuatan Samuel ke Polda Metro Jaya pada Maret lalu.
PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

TANGSEL
Cegah ASN Lakukan Fraud, Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Lewat NGORBIT

Cegah ASN Lakukan Fraud, Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Lewat NGORBIT

Senin, 3 Agustus 2026 | 18:30

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan internal dan tata kelola birokrasi guna mencegah potensi kecurangan (fraud) di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill