Connect With Us

Antasari Sampaikan Replik di PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 14 Januari 2015 | 18:49

Antasari menjalani sidang gugatannya terhadap Polda Metro Jaya dan RS Mayapada, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (14/1). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Mantan Ketua KPK Antasari Azhar kembali menjalani sidang gugatan perdata terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (14/1). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik atas pembelaan tergugat.
 
Usai sidang, Antasari mengatakan bahwa, replik yang disampaikannya intinya menolak eksepsi tergugat dimana mereka berdalih terkait keberadaan baju Nazarudin yang menjadi korban penembakan di Modern Land.
“karena barang buktinya tidak ada, jadi saya tidak bisa maksimal membuktikan ketidak benaran kasus ini,” katanya.
 
Menurut Antasari, baju korban bisa menjadi pintu gerbang kebenaran kasus pembunuhan Nazarudin. “Kalau ada baju korban, bisa saya teliti, adakah gelagat atau mesiu. Kalau ada mesiu berarti dia ditembak langsung, artinya cerita selama ini bohong. Kalau tidak ada mesiu, berarti ada penghalang,” tukansya.
 
Meski ini kasus perdata, Antasari menilai bahwa ini berkaitan dengan kasus pidana yang dituding kepadanya.
“Ini saling berkaitan. Di pidanan kami juga mencari kebenaran materil. Yang saya cari itu, siapa yang sebenarnya bunuh orang ini,” tukasnya.
 
Sementara pewakilan dari RS Mayapada dan Polda Metro Jaya saat dimintai komentarnya enggan  menjawab. Sementara majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 21 Januari 2015 dengan agenda duplik dari tergugat .
 
NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill