Connect With Us

Keterangan Saksi Ringankan Satpol PP

| Selasa, 1 Desember 2009 | 17:31

 
TANGERANGNEWS-Saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yakni Suhadi, Langgeng Wahyudi, Sahudin, dan Dasiman Mulyono terkait tewasnya pekerja seks komersial (PSK) bernama Fifih Ariyani, 41, memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
 
Salah seorang saksi, Ana Anggraini yang juga seorang PSK mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Fifih yang menceburkan diri ke sungai Cisadane itu memang sengaja dilakukan sebagai upaya menghindari petugas. Dia sendiri mengaku ikut menceburkan diri ke kali bersama Fifih. “Waktu mobil Satpol PP datang, Saya sama lima orang lainnya termasuk Fifih langsung nyebur ke kali. Tapi saya nggak ngajak Dia (Fifih) nyebur kok,” ungkapnya kepada ketua majelis hakim Haran Tarigan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
 
Kemudian saat ditanya Hakim apakah petugas mencoba menolong korban. Ana menjawab tidak mengetahuinya, karena dirinya telah berpencar jauh dengan korban. Namun ia mengaku berdasarkan pengalamannya, bila menceburkan diri ke sungai tidak pernah mengindahkan pertolongan petugas karena tetap akan dibawa ke tempat penampungan.
 
“Saya nggak tau kalau petugas nolongin, kan udah berenang jauh. Tapi kalau ditolongin juga saya gak mau, soalnya akan ditangkep juga,” kata Ana.
 
Mendengar hal itu, hakim Haran Tarigan jelas menegaskan hal itu kalau itu jelas salah. “Loh, kenapa ditolong malah tidak mau? Untung kamu bisa berenang, kalo nggak jadi kayak Fifih,” paparnya kepada saksi.
Sementara itu, tiga saksi lainnya yakni Hamdani, Nani dan Udin mengungkapkan bahwa sebelumnya Fifih sempat minta tolong saat tenggelam. Namun pertolongan itu tidak dihiraukan petugas. “Saya denger ada yang minta tolong, tapi saya liat petugas diem aja selama setengah jam dipinggir kali,” ungkap Hamdani, yang berprofesi sebagai supir angkot.
 
Lalu, Hakim menannyakan kepada saksi mengapa tidak menolong korban. Kemudian Hamdani menjawab kalau dirinya tidak bisa berenang. Lagi pula, kata Hamdani, waktu itu ada beberapa orang yang menaiki perahu untuk menolong korban. Hanya saja, karena kondisi cahaya yang kurang terang, jadi korban tidak berhasil ditemukan. “Sebenernya udah ada yang nolongin, tapi gak ketemu karena gelap banget,” terangnya.
 
Kemudian majelis hakim meminta kepada para terdakwa untuk menilai keterangan saksi yang benar dan salah. Mereka pun menyatakan kalau saat itu pihaknya tidak mengejar korban hingga dia menceburkan diri ke kali Cisadane. Malah, mereka menyuruh para PSK yang menceburkan diri itu untuk naik.
 
“Saat kita baru datang, para PSK itu langsung saja lari berhamburan, jadi tidak kita kejar. Kita malah menyuruh mereka naik kalau nyebur ke kali, nggak didiemin,” ungkap terdakwa Suhadi yang juga diungkapkan oleh terdakwa lainnya.
 
Sementara saat dikonfirmasi usai persidangan, kuasa hukum terdakwa,  M Ibadi mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, mereka jelas meringankan terdakwa. Ia menilai tindakan menceburkan diri yang dilakukan Fifih itu merupakan modus operandi PSK agar tidak ditangkap petugas. Padahal petugas mengirim mereka ke tempat penampungan, disana juga diajarkan hal yang bermanfaat. “Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi menguntungkan kami,” terangnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Fifih, warga Kampung Telagasari RT 01/12, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, merupakan PSK yang baru saja bebas dari tempat penampungan PSK di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dirinya tewas tenggelam setelah menyeburkan diri ke sungai Cisadane di Kota Tangerang karena takut terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP.(rangga)

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

HIBURAN
Berkapasitas 1.000 Tamu, Cendana Ballroom Howard Johnson Tangerang Cocok untuk Event Besar dan Wedding 

Berkapasitas 1.000 Tamu, Cendana Ballroom Howard Johnson Tangerang Cocok untuk Event Besar dan Wedding 

Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04

Howard Johnson by Wyndham Tangerang resmi memperkenalkan The Cendana Ballroom yang mampu menampung hingga 1.000 tamu untuk konsep standing reception maupun cocktail party.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill