Connect With Us

Keterangan Saksi Ringankan Satpol PP

| Selasa, 1 Desember 2009 | 17:31

 
TANGERANGNEWS-Saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yakni Suhadi, Langgeng Wahyudi, Sahudin, dan Dasiman Mulyono terkait tewasnya pekerja seks komersial (PSK) bernama Fifih Ariyani, 41, memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
 
Salah seorang saksi, Ana Anggraini yang juga seorang PSK mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Fifih yang menceburkan diri ke sungai Cisadane itu memang sengaja dilakukan sebagai upaya menghindari petugas. Dia sendiri mengaku ikut menceburkan diri ke kali bersama Fifih. “Waktu mobil Satpol PP datang, Saya sama lima orang lainnya termasuk Fifih langsung nyebur ke kali. Tapi saya nggak ngajak Dia (Fifih) nyebur kok,” ungkapnya kepada ketua majelis hakim Haran Tarigan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
 
Kemudian saat ditanya Hakim apakah petugas mencoba menolong korban. Ana menjawab tidak mengetahuinya, karena dirinya telah berpencar jauh dengan korban. Namun ia mengaku berdasarkan pengalamannya, bila menceburkan diri ke sungai tidak pernah mengindahkan pertolongan petugas karena tetap akan dibawa ke tempat penampungan.
 
“Saya nggak tau kalau petugas nolongin, kan udah berenang jauh. Tapi kalau ditolongin juga saya gak mau, soalnya akan ditangkep juga,” kata Ana.
 
Mendengar hal itu, hakim Haran Tarigan jelas menegaskan hal itu kalau itu jelas salah. “Loh, kenapa ditolong malah tidak mau? Untung kamu bisa berenang, kalo nggak jadi kayak Fifih,” paparnya kepada saksi.
Sementara itu, tiga saksi lainnya yakni Hamdani, Nani dan Udin mengungkapkan bahwa sebelumnya Fifih sempat minta tolong saat tenggelam. Namun pertolongan itu tidak dihiraukan petugas. “Saya denger ada yang minta tolong, tapi saya liat petugas diem aja selama setengah jam dipinggir kali,” ungkap Hamdani, yang berprofesi sebagai supir angkot.
 
Lalu, Hakim menannyakan kepada saksi mengapa tidak menolong korban. Kemudian Hamdani menjawab kalau dirinya tidak bisa berenang. Lagi pula, kata Hamdani, waktu itu ada beberapa orang yang menaiki perahu untuk menolong korban. Hanya saja, karena kondisi cahaya yang kurang terang, jadi korban tidak berhasil ditemukan. “Sebenernya udah ada yang nolongin, tapi gak ketemu karena gelap banget,” terangnya.
 
Kemudian majelis hakim meminta kepada para terdakwa untuk menilai keterangan saksi yang benar dan salah. Mereka pun menyatakan kalau saat itu pihaknya tidak mengejar korban hingga dia menceburkan diri ke kali Cisadane. Malah, mereka menyuruh para PSK yang menceburkan diri itu untuk naik.
 
“Saat kita baru datang, para PSK itu langsung saja lari berhamburan, jadi tidak kita kejar. Kita malah menyuruh mereka naik kalau nyebur ke kali, nggak didiemin,” ungkap terdakwa Suhadi yang juga diungkapkan oleh terdakwa lainnya.
 
Sementara saat dikonfirmasi usai persidangan, kuasa hukum terdakwa,  M Ibadi mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, mereka jelas meringankan terdakwa. Ia menilai tindakan menceburkan diri yang dilakukan Fifih itu merupakan modus operandi PSK agar tidak ditangkap petugas. Padahal petugas mengirim mereka ke tempat penampungan, disana juga diajarkan hal yang bermanfaat. “Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi menguntungkan kami,” terangnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Fifih, warga Kampung Telagasari RT 01/12, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, merupakan PSK yang baru saja bebas dari tempat penampungan PSK di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dirinya tewas tenggelam setelah menyeburkan diri ke sungai Cisadane di Kota Tangerang karena takut terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP.(rangga)

HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill